Sungguh Tidak Beretika, Oknum Bawaslu Indramayu Lecehkan Profesi Jurnalis Saat Dikonfirmasi

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Sungguh tidak beretika apa yang telah dilakukan oleh Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Safrudin, pada Rabu (20/03/2024).

Dengan sikap arogannya, Safrudin melempar Kartu Tanda Anggota (KTA) salah seorang Wartawan. Padahal, sebelumnya ia meminta sejumlah awak media untuk menunjukan kapasitas sebagai jurnalis.

Perbuatan yang tidak beretika tersebut bermula saat sejumlah awak media tengah melakukan konfirmasi guna kepentingan jurnalistik dalam menyajikan sebuah berita yang akurat dan berimbang, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam situasi yang tegang, Safrudin beralibi bahwa sikapnya yang demikian lantaran dirinya kaget dan beralasan sudah mengetahui bahwa sejumlah orang yang duduk dihadapannya adalah awak media / Wartawan.

“Saya kaget, saya juga sudah tau kalau Wartawan.”Kata Safrudin beralibi.

Baca Juga:  Dugaan Adanya Pungli, Di Salah Satu SDN Kota Pagar Alam Yang Menjadi Sorotan, KS dan Komite Sekolah Angkat Bicara.

Menanggapi hal demikian, Ketua Lembaga Advokasi Wartawan Wadya Warta Nusantara (WWN), Urip Triandri,S.E,.M.M, mengecam keras atas perbuatan tidak beretika yang dilakukan oleh Safrudin tersebut.

” Harusnya Bawaslu pusat lebih selektif dalam menyeleksi anggota Bawaslu Kabupaten, sungguh perbuatan yang tidak terpuji yang di tunjukan langsung didepan mata saya, Safrudin tidak pantas mengemban amanat konstitusi apalagi dengan jabatan Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu”.

“Saya secara pribadi meragukan kompetensi Safrudin dalam menjalankan tugasnya karena dia sendiri secara pribadi tidak bisa mengendalikan emosi dan tidak bisa menjaga etika ketika di konfirmasi oleh wartawan, padahal sebelumnya kami sudah memperkenalkan diri dan sudah menyampaikan tujuan kedatangan kami guna kepentingan konfirmasi terkait dugaan aliran dana yang mengarah ke dirinya guna kepentingan memuluskan praktek politik uang da suap kepada panitia penyelenggara dan Pengawas Pemilu, dengan melecehkan profesi wartawan berarti dia juga melecehkan undang-undang, karena profesi wartawan di payungi langsung oleh undang-undang.”

Baca Juga:  Bupati Indramayu Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN Menuju Birokrasi Berkelas Dunia

Pria yang kerap disebut Alex Brian juga menambahkan, dengan melempar KTA awak media, Safrudin sudah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang dan sangat jelas tertera didalam undang-undang PERS no 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengahalangi tugas wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah).”

“Dan tidak menutup kemungkinan saya dan rekan-rekan akan melaporkan Safrudin ke pihak kepolisian agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi Safrudin -safrudin berikut nya di ranah Bumi wiralodra”. Tutupnya.
(WN/Red)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Uncategorized

Warga Nanggungan Desa Jatiharjo, Resah Jalan Tak Kunjung Dibangun.

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:55 WIB