Sungguh Tidak Beretika, Oknum Bawaslu Indramayu Lecehkan Profesi Jurnalis Saat Dikonfirmasi

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com – Indramayu, Sungguh tidak beretika apa yang telah dilakukan oleh Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Safrudin, pada Rabu (20/03/2024).

Dengan sikap arogannya, Safrudin melempar Kartu Tanda Anggota (KTA) salah seorang Wartawan. Padahal, sebelumnya ia meminta sejumlah awak media untuk menunjukan kapasitas sebagai jurnalis.

Perbuatan yang tidak beretika tersebut bermula saat sejumlah awak media tengah melakukan konfirmasi guna kepentingan jurnalistik dalam menyajikan sebuah berita yang akurat dan berimbang, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam situasi yang tegang, Safrudin beralibi bahwa sikapnya yang demikian lantaran dirinya kaget dan beralasan sudah mengetahui bahwa sejumlah orang yang duduk dihadapannya adalah awak media / Wartawan.

“Saya kaget, saya juga sudah tau kalau Wartawan.”Kata Safrudin beralibi.

Baca Juga:  Rupbasan Indramayu ikuti Apel Pengukuhan Satopspatnal Pas di Wilayah Kemenkumham Jabar

Menanggapi hal demikian, Ketua Lembaga Advokasi Wartawan Wadya Warta Nusantara (WWN), Urip Triandri,S.E,.M.M, mengecam keras atas perbuatan tidak beretika yang dilakukan oleh Safrudin tersebut.

” Harusnya Bawaslu pusat lebih selektif dalam menyeleksi anggota Bawaslu Kabupaten, sungguh perbuatan yang tidak terpuji yang di tunjukan langsung didepan mata saya, Safrudin tidak pantas mengemban amanat konstitusi apalagi dengan jabatan Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu”.

“Saya secara pribadi meragukan kompetensi Safrudin dalam menjalankan tugasnya karena dia sendiri secara pribadi tidak bisa mengendalikan emosi dan tidak bisa menjaga etika ketika di konfirmasi oleh wartawan, padahal sebelumnya kami sudah memperkenalkan diri dan sudah menyampaikan tujuan kedatangan kami guna kepentingan konfirmasi terkait dugaan aliran dana yang mengarah ke dirinya guna kepentingan memuluskan praktek politik uang da suap kepada panitia penyelenggara dan Pengawas Pemilu, dengan melecehkan profesi wartawan berarti dia juga melecehkan undang-undang, karena profesi wartawan di payungi langsung oleh undang-undang.”

Baca Juga:  Debat Calon Presiden 2024: Serangan Siber, Pakar Keamanan dan Pertahanan Angkat Bicara

Pria yang kerap disebut Alex Brian juga menambahkan, dengan melempar KTA awak media, Safrudin sudah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang dan sangat jelas tertera didalam undang-undang PERS no 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengahalangi tugas wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah).”

“Dan tidak menutup kemungkinan saya dan rekan-rekan akan melaporkan Safrudin ke pihak kepolisian agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi Safrudin -safrudin berikut nya di ranah Bumi wiralodra”. Tutupnya.
(WN/Red)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34 WIB

Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB