Harianper.com // Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi.
Kasus ini bermula saat dua orang tersangka AR (15) dan RD (14) selaku senior korban sakit hati ketika hendak diminta membayar hutang korban di depan teman-temannya sebesar Rp 10.000.
Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah balok kayu, pakaian korban, kawat dan kabel. Selain barang bukti, Polri juga berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Kekerasan terhadap Anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP. “Pihak ponpes luar biasa mendukung dalam pengungkapan kasus ini, dan kami bersyukur karena akhirnya terungkap.
Adapun motifnya, dari pihak korban pernah meminjamkan uang. Lalu korban menagih hutang, dari keterangan saksi penyampaian korban membuat dua orang anak yang berkonflik dengan hukum tersinggung, adapun besarnya hutang 10 ribu rupiah,” ucap Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (23/3).