mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Edarkan obat Terlarang, Eks Pemain Timnas Ditangkap Polisi

234
×

Edarkan obat Terlarang, Eks Pemain Timnas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Cianjur -Polres Cianjur menangkap eks pemain Timnas U-23 lantaran edarkan obat-obatan terlarang di daerah yang berjuluk Kota Santri. Terungkap jika sosok tersebut ialah Syakir Sulaiman yang memperkuat pernah Timnas Indonesia U-23 pada tahun 2013.
“Iya (Syakir Sulaiman) yang kami amankan lantaran mengedarkan obat terlarang. Dia eks pemain timnas U-23,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2014)
Sekadar diketahui Syakir Sulaiman merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013. Syakir bermain bersama beberapa bintang lapangan hijau lainnya seperti Kurnia Meiga, Andritany, Manahati, Oktavius Maniani, Nelson Alom,

Pemain gelandang serang ini pernah memperkuat Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United. Bahkan pada 2013 tepatnya saat memperkuat Sriwijaya FC, Syakir Sulaiman menjadi pemain muda terbaik di Liga Super Indonesia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, Tono menyebut saat mengamankan Syakir Sulaiman, polisi menemukan barang bukti 2.700 butir obat-obatan terlarang.
“Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer,” kata dia.Tono menyebut eks pemain timnas U-23 itu sudah mengedarkan obat terlarang sejak dua tahun lalu.”Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur,” kata

Menurut dia, atas perbuatannya SS dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” Tegas nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................