Cianjur,Harianpers.com .01 maret 2025 – Satgas gabungan TNI berhasil menyita 24.400 bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jumat (28/2/2025). Selain menyita barang bukti rokok ilegal, Satgas gabungan TNI juga mengamankan lima orang penjual rokok ilegal.
Menurut keterangan Satgas gabungan TNI, kerugian negara yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut diperkirakan sekitar Rp364 juta. Kelima penjual rokok ilegal mengaku mendapatkan barang dari luar provinsi, tepatnya dari Malang, Jawa Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satgas gabungan TNI dengan pihak keamanan setempat dalam upaya memberantas kegiatan ilegal di wilayah Cianjur. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Cianjur dan sekitarnya.
Menurut Dandim 0608/Cianjur, Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto, penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari kecurigaan tim intel terkait dengan adanya mobil yang terparkir di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, menuju ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di sekitar desa itu.
Dandim juga menegaskan bahwa TNI menyatakan perang dengan barang ilegal. “Sesuai dengan instruksi dari Bapak Danrem dan Pangdam, kami menyatakan perang dengan barang ilegal,” tegasnya.
Penyitaan rokok ilegal ini merupakan bukti nyata bahwa TNI serius dalam memberantas kegiatan ilegal di wilayah Cianjur. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.