Harianpers.com // Salahsatu Klien yang mengeluh terkait saat berda di tahanan Polres Cianjur terkait hasil BAP, saat diwawancara di lembaga Pemasyarakatan Cianjur oleh Kuasa hukumnya Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., sabtu, (20/12/24).
Inisial R yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Narkoba Polres Cianjur yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur mengatakan” , Saya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus obat Jeni golongan G, inisial R juga membeberkan semua yang dia alami.
R menjelaskan, sebenarnya saya disuruh oleh diduga oknum anggota Polres Cianjur Sat Narkoba, inisial yang tidak disebutkan namanya menyuruh tersangka R, memerintahkan pegang itu untuk wilayah yang tidak disebutkan untuk wilayahnya, daripada dipegang sama orang Aceh mending dipegang aja sama kamu kata tersagka inisial R sàat diwawancara didalam lapas.
R Juga mengatakan yang sebenarnya bukan hanya oknum Polisi yang menugaskan saya untuk pengang wilayah, akan tetapi yang menyuplai barang jenis obat golongan G itu dari pihak lain yang tugasnya di Cianjur.
Selama sekira dua bulan saya di suplai dikirim terus dengan jumlah yang banyak, suatu saat saya sedang sama isteri mau berobat ke klinik, karena saat itu isteri dalam keadaan pendarahan keguguran tiba tiba ada satu buah mobil yang menabrak hingga jatuh lalu menangkap saya dan isteri saya dibawa ke dalam mobil itu sendirian tanpa saya.
Saat isteri didalam mobil tasnya digeledah kebetulan isteri saat itu membawa sejumlah uang sebanyak 5 juta rupiah untuk biaya anak sekolah dan berobat ke klinik, uang tersebut hasil dari orang tua isteri dan tabungan anaknya.
Uang 5 juta diambil sama oknum Polisi yang menangkap saya serta satu buah motor dan saya dibawa ke Polres Cianjur Sat Narkoba untuk dimintai keterangan.
Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. kepada wartawan minggu, (21/12/24) mengatakan”, menurut saya antara kronologis apa yang dikatakan tersangka itu tidak sesuai dalam Acara Pemeriksaan Polisi (BAP) karena waktu dikejaksaan dalam BAP hasil Penyidik berbeda.
” dalam hasil penyidik dalam surat BAP nya hanya dimasukan untuk barang bukti itu obat golongan Jeni G saja, sedangkan uang serta satu buah motor yang diambil oleh oknum polisi yang menangkap tidak ada dalam durat hasil BAP nya.
Diduga oknum polisi uang tersebut diambil dan tidak dimasukan dalam hasil Pemeriksaan, itu artinya oknum polisi sama dengan mencuri atau merampas uang tersebut.
Kusnandar juga terkait itu sudah bersurat ke Kadiv. Propam Polri, Kasi Propam Polres Cianjur, Komnasham, Kapolres, Kapolda dan Kapolri untuk ditidaklanjuti”.Tutupnya.