Pengacara Handal Toni RM, S.H.,M.H Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Kepemilikan Senpi WNA Iran

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Handal Toni RM, S.H.,M.H

i

Pengacara Handal Toni RM, S.H.,M.H

HarianPers || Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga negara asing asal Iran, pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Penasihat hukum pelapor, Toni RM, S.H.M.H menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut. Jum’at (17/4/2025).

“Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ucap Toni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), seorang wiraswasta berkebangsaan Iran, diamankan karena menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:  Masa Kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agistina Berani Bongkar Kasus Kredit Macet Rp230 Miliar BPR KR

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” ujar AKP Hillal, Kamis (17/4/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas megamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm lengkap dengan magazine, Empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm, Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, Satu buah tas berwarna merah bertuliskan “GC”, serta Satu holster berwarna hitam.

Baca Juga:  Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda

Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku bahwa seseorang berinisial T (yang saat ini masih dicari keberadaannya) dengan harga Rp.15 juta.

Pelaku juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati.

“Senjata tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah tas di lemari lantai 2,” terang AKP Hillal.

Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” kata Kasat Reskrim. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB