HarianPers || Bandung – Komisaris CV. Karya Abadi Sejahtera (KAS) & CV. Bintang Jaya Mandiri (BJM) Abdurrafiq Fahman yang di dampingi Tim Kuasa Hukum Ali Supratono, S.H., Kolonel (Purn) Felli Wilyadi Darwis, S.H., M.H., C.T.L, Sugeng Martono, S.H., M.H., dan Budi Cahyono, S.H., C.C.D. mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk melaporkan Mantan Wakil Direktur YH (inisial). Minggu (6/7/2025).
Pelaporan kepada YH (mantan wakil direktur CV KAS & CV BJM) di Polda Jawa Barat dengan No: LB/301/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada hari ini dengan materi laporannya ps (263),(264), dan (266) KUHPidana berdasarkan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum yang telah dilakukan oleh YH DKK.
Sugeng Martono, S.H.,M.H., kuasa hukum Abdurrafiq Fahman menegaskan, bahwa Abdurrafiq Fahman ini adalah korban yang di laporkan dipolres Indramayu hanya berdasarkan surat pernyataan dan diduga tanda tangan kliennya dipalsukan. Karena merasa dirugikan untuk itulah Klien kami membuat laporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta supaya YH, DKK dan atau yang berperan ikut serta terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana tersebut, dapat di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegasnya.
Kemudian Abdurrafiq Fahman juga menyampaikan, bahwa dirinya bukan hanya dituduh menggelapkan dana perusahaannya namun juga telah dilaporkan oleh mantan Wakil Direkturnya di Polres Indramayu. Dari surat pernyataan itu, tidak ada satupun yang melakukan penyertaan modal dan saya selaku Komisaris di perusahaan itu tidak pernah menandatangani dan membuat dokumen itu.
“Saya di tuduh telah melakukan penggelapan dana perusahaan yang saya miliki dan telah dilaporkan di Polres Indramayu, dimana laporan itu dasarnya hanya surat pernyataan, dimana surat pernyataan itu sebenarnya tidak termuat dalam akte pendirian ataupun akte perubahan di CV KAS dan didalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa masing – masing yang ada di dalam akte tersebut memiliki saham 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari senilai total 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) yang sebenarnya itu tidak pernah ada. Tegasnya. (Mzk).












