PWI Kalbar Polisikan Wawan Suwandi soal Klaim Jabatan Plt Ketua

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Kalbar Polisikan Wawan Suwandi soal Klaim Jabatan Plt Ketua

i

PWI Kalbar Polisikan Wawan Suwandi soal Klaim Jabatan Plt Ketua

HarianPers ||PONTIANAK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar. Laporan ini dilayangkan karena Wawan dinilai mencatut nama organisasi dan mengklaim diri sebagai Plt Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.

Didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, Ketua PWI Kalbar Kundori mengajukan laporan setelah somasi sebelumnya tidak direspons.

“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan. Tidak juga disampaikan alasan hukum apapun kepada kami,” tegas Ruhermansyah kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu kini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar. Menurut Ruhermansyah, pihaknya telah menerima tanda terima laporan dan tinggal menunggu ditindaklanjuti sebagai Laporan Polisi (LP) resmi.

Baca Juga:  Enam Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket Di Bekuk Polisi

Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024 sebagai dasar legalitas kepengurusan yang sah.

“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” lanjut Ruhermansyah.

Ia juga mempertanyakan keabsahan pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dan siapa yang sebenarnya berwenang menerbitkan SK tersebut.

“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” katanya.

Baca Juga:  HCB : Plt PWI Indramayu Tetap SAH, Pencabutan Pembekuan PWI Jabar Tidak Berlaku Kabupaten atau Kota di Jabar

Laporan itu juga menyertakan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti awal yang dikantongi, di antaranya berupa undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan yang menyebut nama PWI Kalbar dalam kegiatan tersebut.

PWI Kalbar menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah organisasi, memastikan legalitas kelembagaan, dan mencegah kebingungan publik terhadap kepengurusan PWI di Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan itu, Kundori didamping sejumlah pengurus PWI Kalbar lainnya.

Sebelumnya, kepengurusan PWI Kalbar di bawah pimpinan Kundori telah melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi, namun tidak mendapat respons. (Red)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu
Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026
~Heboh Masyarakat Subang Di gegerkan dengan “Dugaan adanya uang haram Rotasi mutasi ” dan Upeti ~
Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:07 WIB

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu

Minggu, 16 November 2025 - 09:09 WIB

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 20:26 WIB

~Heboh Masyarakat Subang Di gegerkan dengan “Dugaan adanya uang haram Rotasi mutasi ” dan Upeti ~

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Berita Terbaru

Berita

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:09 WIB