CIANJUR HARIANPERS.COM — Sidang perdana praperadilan atas penetapan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Dadan Ginanjar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), resmi digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 7 Agustus 2025.
Sidang yang menyedot perhatian publik itu dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Fitria Septriana, S.H., dan berlangsung di ruang sidang utama Cakra.
Dalam persidangan, Tim Hukum Pemohon yang dikomandani oleh Nurdin Hidayatulloh, membeberkan sejumlah keberatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh jaksa terhadap kliennya sarat kejanggalan dan cacat prosedur.
“Kami menilai ada beberapa tahapan penting yang dilewati, bahkan tidak dilakukan sama sekali dalam proses penetapan tersangka terhadap Pak Dadan,” tegas Nurdin di hadapan hakim.
Tak hanya itu, tim hukum juga mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang sah dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara.
“Bukan berdasarkan Undang-Undang BPK, tapi berdasar putusan MK, yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK,” jelas Nurdin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, dr. Kamin, yang menjadi pihak termohon, menanggapi argumen pemohon dengan santai namun tegas. Ia memastikan bahwa seluruh dalil yang diajukan tim hukum Dadan Ginanjar telah dijawab secara menyeluruh dalam sidang.
“Soal penetapan tersangka, kerugian negara, semuanya sudah kami uraikan. Insyaallah besok mulai pukul 09.00 WIB, masuk agenda pembuktian dari kedua belah pihak,” ujar Kamin
Sidang praperadilan ini diprediksi akan menjadi salah satu sorotan hukum paling panas di Cianjur tahun ini, mengingat posisinya yang menyangkut tokoh penting dan isu strategis di ranah publik.