Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

i

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

HarianPers || INDRAMAYU – Warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu protes keras saat sosialisasi penutupan jalan. Protes warga di sampaikan langsung pada saat Sosialisasi di Gedung Aula Bumi Patra di Perumahan Bumi Patra, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Jum’at 12/12/2025, siang tadi.

Diyakini, penutupan jalan tersebut akan berdampak menghambat aktivitas masyarakat secara langsung di tiga desa Sukahurip, Sukareja dan Balongan. Diketahui masyarakat menuntut agar keluhannya segera di akomodir.

Disampaikan Toni RM salah satu warga Sukahurip saat diwawancara di tempat, rencana penutupan jalan Sukahurip – Sukareja dan Balongan, mengusulkan untuk di tunda terlebih dahulu lantaran belum ada kesepakatan dengan warga yang terdampak langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil diskusi tadi di forum sosialisasi, memang ada yang harus dibenahi mengenai tidak adanya dranaise, bahu jalan, fasilitas fasilitas itu sebelumnya sudah di usulkan namun nyatanya sampai sekarang belum direalisasi. Sehingga dari keluhan-keluhan masyarakat itu kemudian saya mengusulkan agar yang wacananya ujicoba penutupan pada 15 Desember 2025, ditunda karna banyak sekali usulan atau keluhan masyarakat ini yang belum diakomodir,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Harapkan Program Desa Manjur Bermanfaat untuk Masyarakat

Lanjut Toni, “Siapapun yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan ada sanksi pidana berdasarkan pasal 274 junto pasal 28 ayat 1 Undang-undang lalulintas, namun kalau memang berizin dan disediakan jalur alternatif tentu tidak. Oleh karenanya tadi saya tanyakan legalitas penutupan jalan depan kilang Balongan itu apa, karna itu akaes masyarakat. Ternyata yang ditunjukkan hanya berita acara kesepakatan antara PT Kilang Internasional RU VI Balongan dengan Pemerintah Kabupaten IndramayuIndramayu di buat pada Rabu 7 Agustus 2024, hanya ini legalitasnya yang ditunjukkan tadi” terangnya.

Toni RM juga mempertanyakan soal berita acara kesepakatan yang di buat oleh PT Kilang Internasional RU VI Balongan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. “Yang ditunjukkan hanya berita acara kesepakatan antara PT Kilang Internasional RU VI Balongan dengan Pemerintah Kabupaten IndramayuIndramayu di buat pada Rabu 7 Agustus 2024, hanya ini legalitasnya yang ditunjukkan tadi. Apakah itu sebagai bentuk perizinan atau izin, atau bagaimaa,”tandasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa di Kabupaten Cianjur Diminta Perhatikan Transparansi Keuangan Desa.

Diwaktu yang sama Andromedo Pjs Area Manager KPI (Kilang Pertamina Indonesia) RU VI Balongan Indramayu mengatakan kepada wartawan tampahan.com, uji coba penutupan sudah dikoordinasikan dan di buatkan berita acara dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Pemutupan jalan ini bagian dari perintah Gubernur dan Bupati berdasarkan berita acara dengan Bupati Indramayu, bersama kementerian ESDM, Kementerian Ham dan Kapolda Jawa Barat untuk penutupan jalan, serta pendampingan dari kejaksaan,” tegasnya. (Mzk).

Penulis : Muzambik

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian
Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur
Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua
Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam
Ketua Umum Persiker Piter Gusbager Siap Meluncurkan Tim Badai Perbatasan yang akan berlaga pada Liga 4 Musim 2025/2026,
BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri
Diduga Tanpa Izin, Penebangan Kayu di Puncak Simun Jadi Sorotan GMCB
Pembangunan Villa di Loji Babakan Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan DAS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:00 WIB

Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:28 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:36 WIB

Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:59 WIB

BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri

Berita Terbaru