Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, korban mengungkapkan bahwa dirinya disekap selama kurang lebih lima hari. Selama masa penyekapan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikis.
“Kami disekap sudah lima hari, lalu dipukuli dan disuruh membuat video yang tidak pantas. Saat itu saya hanya memakai celana dalam dan kaos singlet,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Korban menyebut aksi tersebut dilakukan oleh atasannya sendiri, yang diketahui merupakan WNA asal India dan menjabat sebagai pimpinan di perusahaan travel tempat korban bekerja. Kondisi ini membuat korban dan keluarga merasa trauma serta ketakutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Laporan tersebut kini ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya, khususnya wilayah Jakarta Barat, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat, 03 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu gedung lantai 7 yang berada di kawasan Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyekapan, penganiayaan, serta pemaksaan pembuatan konten tidak pantas.
Sementara itu, dari pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, penyekapan, maupun pelanggaran hukum lainnya di lingkungan kerja.
Penulis : Salma, SH
Editor : Deden Mulyadi












