Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Kriminal

Delapan Terduga Pelaku Perusakan Pos Retribusi Parkir Pasar Induk Cianjur Diduga Dibebaskan, Warga Pertanyakan Kinerja Polisi

218
×

Delapan Terduga Pelaku Perusakan Pos Retribusi Parkir Pasar Induk Cianjur Diduga Dibebaskan, Warga Pertanyakan Kinerja Polisi

Sebarkan artikel ini
CIANJUR – Kasus perusakan pos penjagaan retribusi parkir di kawasan Pasar Induk Cianjur terus menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pedagang pasar mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap para terduga pelaku yang sebelumnya sempat diamankan oleh aparat kepolisian.

Menurut keterangan seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan, aksi perusakan tersebut diduga dilakukan oleh sekitar delapan orang. Peristiwa yang terjadi di area Pasar Induk Cianjur itu mengakibatkan pos penjagaan mengalami kerusakan cukup parah.

“Yang saya lihat jumlahnya sekitar delapan orang. Mereka kemudian dibawa oleh pihak kepolisian. Namun yang menjadi pertanyaan kami, mengapa setelah diamankan justru kabarnya dibebaskan kembali. Ini menjadi tanda tanya besar bagi warga pasar,” ujar saksi tersebut.

Example 300x600

Kabar mengenai dibebaskannya para terduga pelaku pun memicu beragam pertanyaan dari masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum paguyuban warga pasar, Kusnandar Ali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di tengah publik.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya aksi perusakan terhadap fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum. Apabila benar terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujar Kusnandar Ali kepada awak media, Jumat (12/06/2026).

Ia menegaskan bahwa warga dan para pedagang Pasar Induk Cianjur berhak mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang telah menimbulkan kerugian tersebut.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Aparat penegak hukum harus mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang dengan langkah-langkah hukum yang jelas dan terukur. Jika memang terdapat unsur pidana dalam kasus ini, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kusnandar Ali mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan aksi perusakan.

“Kami meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Aparat harus mengungkap secara terang-benderang apakah ada pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau mendanai aksi tersebut. Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya dalang di balik peristiwa yang telah meresahkan warga pasar ini,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pasar Induk Cianjur masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penanganan kasus perusakan pos penjagaan retribusi parkir tersebut.

Example 120x600