CIANJUR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur mulai membahas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota dewan dari Fraksi PAN. Namun, baru satu kasus yang masuk agenda.
Ketua BK DPRD Cianjur, Andri Suryadinata, mengatakan pihaknya memprioritaskan kasus dugaan anggota dewan yang tidak melaksanakan reses di Dapil 6. “Hari ini perkara tengah dalam agenda pembahasan,” kata Andri di Kantor DPRD Cianjur, Senin, 15/6/2026.
Sementara itu, kasus oknum dewan yang terekam kamera tidur saat rapat paripurna belum dibahas. “Perkara yang dibahas soal reses. Kalau yang tidur belum. Satu-satu dulu,” tegas Andri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anggota Fraksi PAN yang dilaporkan yakni berinisial EPS dan HM. EPS diduga tidak menjalankan kegiatan reses di Dapil 6 secara berturut-turut. Adapun HM dilaporkan karena tertidur pulas saat sidang istimewa paripurna.
Andri memastikan BK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme. Namun ia belum merinci sanksi yang mungkin dijatuhkan jika keduanya terbukti melanggar kode etik.
BK DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga martabat dan kehormatan anggota. Pelanggaran kode etik dapat berujung sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

















