HarianPers || INDRAMAYU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025
dengan alasan sakit.
Syaefudin seharusnya diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Barat bersama dua pejabat penting lainnya yakni Imam (Mantan PLT.Sekretaris DPRD Indramayu) dan Ali Fikri ( Mantan Sekretaris definitif Sekretaris DPRD Indramayu.
Adanya agenda pemanggilan ulang terhadap wakil bupati Indramayu ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/06/2026)“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap wakil bupati Indramayu Syaefudin pada tanggal 22 Juni 2026 di Kejati Jabar,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Pemanggilan Syaefudin sebagai tersangka ini merupakan panggilan yang kedua, setelah sebelumnya mengirimkan surat sakit kepada tim penyidik.“Satu tersangka atas nama Syaefudin tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang,” kata Nur Sricahyawijaya.
Cahya mengatakan penjadwalan ulang itu karena pihak kejaksaan baru menerima surat sakit Syaefudin.
Namun dia memastikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar segera akan melayangkan surat panggilan kedua guna menuntaskan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.
Cahya menjelaskan dugaan rasuah tersebut dilakukan Syaefudin saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Sementara dua tersangka lain yang memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di sekretariat dewan.
Imam tercatat pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan Ali Fikri merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wabup, baik Imam maupun Ali Fikri langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat (12/6) pagi hingga malam hari.
Langkah pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari manuver cepat tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya menggeledah Gedung DPRD Indramayu demi mengamankan dokumen pendukung.
Sumber: Harian Dialog
#KasusTuper #WabupIndramayu #DPRDIndramayu #KejatiJabar














