HarianPers || Indramayu – Pelaksanaan proyek pengecoran jalan yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Indramayu, Irfan, kini menuai sorotan. Proyek senilai Rp199.000.000 yang dikerjakan oleh CV Arthur dengan pelaksana lapangan bernama Trimurti diduga mencemarkan nama sejumlah wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan mencuat setelah Trimurti selaku pelaksana proyek menyebut bahwa “semua media sudah diberi uang”. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang tetap naik meski disebut sudah ada pemberian uang.
Beberapa wartawan yang merasa tidak pernah menerima uang sebagaimana disebut justru merasa namanya dicemarkan. “Kami tidak pernah menerima apa-apa, tapi disebut sudah dikasih. Ini jelas merugikan profesi kami,” ujar salah satu wartawan yang namanya enggan disebutkan.
Selain persoalan tersebut, kondisi di lapangan juga memunculkan dugaan lain. Proyek pengecoran jalan itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang untuk transparansi anggaran juga tidak ditemukan.
Upaya konfirmasi kepada Anggota Dewan Irfan belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, Irfan disebut tidak merespons dan justru menayangkan berita seremonial terkait pekerjaan tersebut di media sosial. Ia juga disebut mengarahkan seseorang berinisial SLT untuk “memberi uang” kepada wartawan.
Sementara itu, Trimurti dari CV Arthur saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan uang kepada media. Namun ia menyayangkan pemberitaan terkait proyek tersebut tetap terbit. “Semua media sudah dikasih, akan tetapi tetap berita naik saja,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas terkait maupun CV Arthur mengenai spesifikasi proyek dan tidak adanya papan informasi. Sejumlah wartawan berencana membawa persoalan pencemaran nama baik ini ke ranah hukum.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi di lapangan. Pihak-pihak terkait diberi hak jawab dan klarifikasi secara berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU No. 40 Tahun 1999. (Red).

















