CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menghentikan pelaksanaan skema Universal Health Coverage (UHC) dan melakukan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh Pemkab Cianjur. Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2026.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan bersama Dinkes Kabupaten Cianjur, Puskesmas Karangtengah, dan BPJS Kesehatan.
Dalam pengumuman tersebut, Pemkab Cianjur merinci 4 kriteria peserta yang kepesertaan JKN-nya akan dinonaktifkan:
1. Meninggal dunia
2. Memiliki kepesertaan JKN aktif dari segmen lain
3. Pindah domisili ke luar Daerah Kabupaten Cianjur
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh Disdukcapil, Dinkes, Dinsos Kabupaten Cianjur, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Untuk warga yang ingin mengecek status kepesertaan JKN atau melakukan pendaftaran dan aktivasi ulang, Pemkab Cianjur mengimbau agar mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Website: http://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek
2. Aplikasi Mobile JKN
3. Layanan WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
4. Care Center 165
5. BPJS Keliling: Setiap Selasa di desa 09.00-12.00 WIB & Kamis di Toserba Selamat Cipanas 09.00-12.00 WIB
6. Mal Pelayanan Publik: Gedung Creative Center Cianjur, setiap Senin 09.00-12.00 WIB
7. Kantor BPJS Kesehatan Cianjur: Jl. Adi Sucipta No.1, hari kerja 08.00-15.00 WIB
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi BPJS Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Warga diimbau segera mengecek status kepesertaannya agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
───
Perhatian bagi warga Cianjur. Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menghentikan program Universal Health Coverage atau UHC, dan menonaktifkan kepesertaan JKN yang didaftarkan Pemkab.
















