CIANJUR — Kejaksaan Negeri Cianjur terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat di era digital. Salah satunya melalui kegiatan Pelayanan dan Penerangan Hukum dengan tema “Pemanfaatan Jasa Layanan Internetisasi”.
Kegiatan yang digelar Senin (3/8/2026) itu menghadirkan dua narasumber dari internal Kejari Cianjur, yakni Kepala Seksi Intelijen Angga Insana Husri, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hans Rio Napitupulu, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Kejari menekankan pentingnya penggunaan internet secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Mengingat saat ini banyak persoalan hukum yang muncul akibat kelalaian dalam memanfaatkan layanan digital.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Cianjur untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan pemanfaatan internet agar tidak menimbulkan masalah hukum,” jelas pihak Kejari.
Melalui penerangan hukum ini, Kejari Cianjur berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat. Tujuannya agar tercipta sinergitas antara aparat penegak hukum dan warga dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum.
Kejari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi hoaks, melakukan penipuan online, hingga penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi di ruang digital.

















