Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

VIRAL! BRI UNIT CIPETIR PASANG BALIHO NAMA NASABAH PENUNGGAK, WARGA: INI MENCEMARKAN NAMA BAIK

45
×

VIRAL! BRI UNIT CIPETIR PASANG BALIHO NAMA NASABAH PENUNGGAK, WARGA: INI MENCEMARKAN NAMA BAIK

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, — Kontroversi. BRI Unit Cipetir Cabang Cianjur memasang baliho besar berisi nama, foto rumah, dan alamat sejumlah nasabah yang kreditnya bermasalah. Aksi ini langsung menuai pro dan kontra di masyarakat Haurwangi.

Dalam baliho bertuliskan “TANAH/BANGUNAN INI MERUPAKAN AGUNAN KREDIT BRI UNIT CIPETIR” itu, terpampang jelas foto rumah warga bersama nama lengkap dan alamatnya. Sebut saja Endang Maman, Tatan Suherlan, Dian Iskandar, Agus Yani, hingga Siti Suprapti.

Example 300x600

“SAYA MALU, INI MENCEMARKAN NAMA BAIK”
Salah satu nasabah yang namanya tercantum mengaku kaget dan malu.
“Saya malu pak. Tetangga, keluarga, semua lihat. Padahal kami masih komunikasi sama pihak bank. Belum ada surat lelang resmi. Tiba-tiba nama kami dipajang. Ini mencemarkan nama baik kami,” ujarnya. Sabtu 29 agustus

Ia meminta baliho tersebut segera diturunkan.
“Saya minta baliho ini segera diturunkan. Dan bank selesaikan secara manusiawi. Jangan mempermalukan kami di depan umum. Kami tetap punya niat baik untuk menyelesaikan,” tegasnya.

PIHAK BRI: SUDAH ADA DI SURAT PERJANJIAN PASAL 12
Saat dikonfirmasi, pihak BRI Unit Cipetir melalui pesan WhatsApp, Ibu Ike, membenarkan pemasangan baliho tersebut.
“Kami merujuk pada ketentuan BRI dan surat perjanjian hutang yang sudah ditandatangani nasabah saat akad kredit. Merujuk kepada SPH Surat Perjanjian Hutang Pasal 12. Terkait Publikasi. Betul pak, tertuang dalam SPH yang sudah ditandatangani oleh nasabah,” tulisnya.

DILARANG PERMALUKAN, BOLEH UMUMKAN LELANG
Pakemnya jelas. Bank boleh mengumumkan lelang aset. Tapi pengumuman itu lewat media massa dan papan pengumuman resmi, bukan baliho berisi nama + foto + alamat lengkap yang dipasang di tempat umum.

UU Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 dan POJK Perlindungan Konsumen melarang lembaga keuangan mempermalukan nasabah di depan umum.

Kini publik menunggu: Apakah baliho ini akan diturunkan? Dan apakah OJK akan turun tangan menertibkan metode penagihan model “dipajang” ini?

Di dunia perbankan, menyelesaikan kredit macet harusnya bicara hukum dan prosedur. Bukan bicara rasa malu

Example 120x600