Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Seminar ODCB; Menggali, Melindungi Warisan Sejarah, Budaya dan Adat di Kabupaten Keerom.

47
×

Seminar ODCB; Menggali, Melindungi Warisan Sejarah, Budaya dan Adat di Kabupaten Keerom.

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com // Keerom, Atas nama Bupati Piter Gusbager, S.Hut., MUP, Wakil Bupati Keerom, Drs. Daud, M.Si., membuka secara resmi Seminar Awal Kajian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Keerom Tahun 2026 di Hotel Grande Arso 2, Yuwanain, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mengkaji objek yang diduga memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan masyarakat Keerom.

Example 300x600


Seminar tersebut dihadiri para asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, pimpinan dan tim akademisi Universitas Cenderawasih, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala distrik, Kepala BPS Kabupaten Keerom, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom, Ketua Masyarakat Adat (LMA), kepala suku, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta peserta seminar.

Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi, membahas metode pelaksanaan kajian, dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat adat.

Dalam sambutan Bupati Keerom yang disampaikan Wakil Bupati Daud, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga warisan sejarah dan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat.

“Kajian Objek Diduga Cagar Budaya ini merupakan langkah penting untuk mendokumentasikan, memahami, dan melindungi warisan sejarah serta budaya Kabupaten Keerom.

Pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus memberikan ruang bagi perlindungan identitas, sejarah, dan jati diri masyarakat,” katanya.


Pemerintah Kabupaten Keerom berharap kajian yang dilaksanakan bersama Universitas Cenderawasih dapat menghasilkan data dan rekomendasi yang akurat, berdasarkan penelitian lapangan, dokumentasi, analisis ilmiah, serta keterlibatan masyarakat yang memahami sejarah dan tradisi setempat.

Hasil kajian diharapkan menjadi bahan penyusunan kebijakan pelestarian budaya, penguatan basis data kebudayaan daerah, sarana edukasi bagi generasi muda, serta pengembangan potensi wisata sejarah dan budaya secara bertanggung jawab. Penetapan suatu objek sebagai cagar budaya tetap harus melalui proses dan ketentuan yang berlaku.

Melalui seminar awal ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan menyepakati ruang lingkup kajian, metode penelitian, kebutuhan data,

jadwal pelaksanaan, mekanisme koordinasi, dan hasil yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah. OPD terkait, Bapperida, kepala distrik, akademisi, serta tokoh adat diharapkan mendukung proses tersebut agar berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.

Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga warisan leluhur dan melestarikan identitas budaya Kabupaten Keerom bagi generasi mendatang. (SBN)

Example 120x600