Harianpers,com // Banyaknya kasus kekerasan dalam proses penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian terutama di daerah-daerah yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat.
Salahsatu klien yang datang kekantor minggu, (21/12/24) menanyakan”, bagaimana jika dalam proses penyidikan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pihak penyidik dan konsekuesi hukum terhadap BAP tersebut?
Kusnandar Ali, S.H., C.L.A menjelaskan atas pertanyaan klien nya “, Penyidik dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yakni dalam proses penyidikan. Jika Berita Acara Penyidikan (“BAP”) dibuat dalam keadaan tersangka disiksa secara fisik, maka BAP tersebut tidak sah dan dapat diupayakan praperadilan, serta dapat juga dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tata cara penyidikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”). Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik, tata cara penyidikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”). Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan:
“Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.”
Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak di atas dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.
Pengaturan lain soal penyelenggaraan tugas kepolisian ini juga antara lain terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
Bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang [Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”.
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Sesuai pengaturan Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Juklak dan Juknis Penyidikan, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mengenai BAP ini M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.
Dalam praktiknya, berdasarkan penelusuran kami, hakim pernah membatalkan suatu dakwaan karena penyidikan dilakukan tidak sah.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana.












