HarianPers || INDRAMAYU – Rekontruksi ulang pembunuhan Putri Apriyani yang dilakukan oknum anggota Polisi Polres Indramayu, kini kapolres mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Alvian Maulana Sinaga. Jumat (19/09/2025).
Pengacara Toni RM, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban menyampaikan, saya selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi kepada Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, Kanit Resmob Sukenda, Kanit Tipidkor Ardian, Kanit Harda Sutaryo, Kanit Jatanras Yudha, Kanit Tipiter Yoga dan Kanit PPA Ragil atas kinerjanya yang mengungkap kasus Pembunuhan ini secara proporsional tanpa tebang pilih.
“Alvian Maulana Sinaga setelah melakukan reka ulang di polres Indramayu sebagai tersangka pembunuh Putri Apriyani, Alvian Maulana Sinaga akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau maksimal 20 Tahun penjara,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, tinggal kawal di persidangan supaya jaksa penuntutnya tidak masuk angin dan Hakimnya juga tidak masuk angin. Ucapnya.












