mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Pelanggaran Kode Etik & Pedoman Prilaku, 3 Oknum Hakim PA Indramayu Di Laporkan TONI RM

58
×

Pelanggaran Kode Etik & Pedoman Prilaku, 3 Oknum Hakim PA Indramayu Di Laporkan TONI RM

Sebarkan artikel ini
3 Oknum Hakim PA Indramayu Di Laporkan TONI RM, S.H., M.H

HarianPers || INDRAMAYU — Pengacara Handal TONI RM, S.H.,M.H segera laporkan tiga oknum hakim Pengadilan Agama (PA) Indramayu ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung seta Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, kamis (25/09/2025).

Toni RM,S.H.,MH, selaku Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, bahwa ada 3 Hakim Pengadilan Agama Indramayu yang mau saya laporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“3 Hakim itu berinisial DSN selaku Ketua Majelis, SHD selaku Hakim Anggota dan SHB selaku Hakim Anggota.” Ucapnya.

Lanjutnya, Mereka memutus perkara pembatalan Penetapan Ahli Waris tidak menggunakan dasar hukum dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Jadi duduk perkaranya adalah, ada seorang laki-laki dengan status duda meninggal dunia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu.

Semasa hidupnya Almarhum pernah menikah dua kali secara resmi dan tercatat. Pertama dengan wanita berinisial I menikah di tahun 1986 kemudian bercerai pada tahun 1989, tidak mempunyai anak.

Kemudian pernikahan kedua dengan wanita berinisial N, menikah di tahun 2015, kemudian bercerai tahun 2022, tidak mempunyai anak juga. Keluarganya bilang Almarhum itu “gabug” bahasa Indramayu, artinya mandul tidak bisa mempunyai anak.

Terus, almarhum mempunyai dua adik kandung sehingga ahli warisnya adalah saudara kandung kedua adiknya tersebut dan di uruslah, keluar Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Indramayu pada bulan Maret 2025.

“Belakangan, pada bulan Juni 2025 muncul gugatan dari seorang lelaki yang mengaku sebagai anak kandungnya Almarhum. Ia mengaku bahwa Ibunya dulu pernah menikah siri dengan Almarhum, menikah di bawah tangan, kemudian punya anak dia, kata lelaki itu.”

Tujuan ia menggugat adalah supaya Penetapan Ahli Waris atas nama adik kandung Almarhum itu dibatalkan dan meminta Hakim agar menetapkan dia sebagai ahli warisnya Almarhum.

Dalam pembuktian di persidangan, lelaki sebagai Penggugat itu tidak dapat membuktikan pernikahan Ibunya dengan Almarhum. Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak mengetahui akad nikah Ibunya Penggugat dengan Almarhum. Tetapi gugatan Penggugat dikabulkan, Hakim membatalkan Penetapan Ahli Waris atas nama adik dua kandung itu dan menetapkan anak dari perkawinan siri yang tidak tercatat itu adalah ahli waris sah dari Almarhum.

“Baru kali ini saya membaca pertimbangan Hakim yang tidak ada dasar hukumnya dalam memutuskan perkara. Hakim sependapat dengan dalil saya selaku Kuasa Hukum adik kandung Almarhum bahwa untuk menentukan anak itu ahli warisnya apa bukan maka pertama harus dibuktikan dulu pernikahannya antara Ibunya Penggugat dengan Almarhum dengan cara melalui permohonan itsbat nikah agar dikaji rukun nikahnya terpenuhi tidak. Dan itsbat nikah itu tidak dilakukan oleh Ibunya Penggugat padahal Ibunya Penggugat masih hidup. Kenapa tidak dilakukan karena sekarang Ibunya Penggugat sudah punya suami lagi dan mempunya anak sehingga tidak mungkin melakukan itsbat nikah dengan Almarhum.,” terangnya.

Masih Toni. , Kemudian Hakim juga sependapat dengan dalil ”saya bahwa selain harus dibuktikan pernikahannya, untuk mengetahui bahwa anak itu anak biologis almarhum apa bukan, maka harus dilakukan test DNA, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan dengan Ayah biologisnya jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti test DNA. Dalam perkara ini test DNA pun tidak dilakukan.,” tegasnya.

Lanjutnya, Jadi itsbat nikah tidak dilakukan, test DNA tidak dilakukan, di persidangan pun Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pernikahan karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak mengetahui akad nikah Ibunya Penggugat dengan almarhum. Hakim hanya mengandalkan bukti akte kelahiran dan ijazah penggugat dimana dalam akte kelahiran dan ijazah itu nama Anak ayahnya atau binnya adalah almarhum. Padahal nama Ayah pada akte kelahiran itu tidak membuktikan adanya pernikahan tetapi Hakim menyatakan bahwa anak di luar perkawinan itu adalah ahli waris dari Almarhum, dan ahli waris saudara kandungnya itu dibatalkan.

Ini akan menjadi preseden buruk. Anak yang lahir dari pernikahan siri atau anak yang lahir di luar perkawinan bisa menjadi ahli waris dari Ayahnya. Nanti akan banyak anak dari perkawinan siri mengajukan penetapan ahli waris dari Ayahnya dan dikabulkan oleh Hakim yang tidak profesional ini. Padahal hukumnya sudah jelas, anak yang lahir di luar perkawinan punya hubungan keperdataan hanya dengan Ibunya, kecuali sudah dilakukan test DNA dan benar anak biologisnya maka bisa punya hubungan keperdataan dengan Ayahnya, kemudian bisa diajukan permohonan asal-usul anak, baru bisa ditetapkan menjadi ahli waris.

“Menurut saya Terkadang Hakim bisa jadi bodoh karena uang, nekad, tidak kuat buktinya pun dikabulkan. Oleh karenanya Hakim yang otaknya uang dan membodohi masyarakat Indramayu tidak pantas berada di Indramayu. Harus segera dipindah dari Indramayu.

Atas putusan Hakim yang tidak profesional itu saya melakukan upaya hukum banding. Namun untuk memberikan pelajaran kepada Hakim brengsek itu saya akan laporkan ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim angka 10 tentang Hakim harus bersikap profesional. Dimana dalam penerapan pada angka 10.4 dinyatakan bahwa Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

Setelah lapor nanti saya akan viralkan, dan saya akan kawal sampai Hakim itu nyungsep diberikan sanksi. Jangan coba-coba membodohi masyarakat Indramayu. Kalau mau aman bertugas di Indramayu bekerjalah secara profesional.,” pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan dari pihak humas PA Indramayu atau yang bersangkutan. (Mzk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *