Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS – Pemerintah dan DPR terus mematangkan berbagai regulasi baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026. Sejumlah undang-undang strategis, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana dan prosedur peradilan, akan membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia.

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2023 dipastikan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan aturan warisan kolonial Belanda dan memperkenalkan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana.

Baca Juga:  Penangkaran Buaya Jebol, Warga Cianjur Panik

KUHP modern tersebut menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan lagi semata-mata pembalasan. Sejumlah pasal juga mengalami penyesuaian, termasuk ketentuan hukuman mati yang kini dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUHAP Baru Ditargetkan Berlaku Awal 2026

Selain KUHP, DPR menargetkan revisi besar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penyelarasan ini penting agar mekanisme penyidikan, penahanan, hingga praperadilan tidak bertentangan dengan aturan pidana yang baru.

Baca Juga:  Nok Nang Dermayu Salurkan Bantuan di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Revisi KUHAP juga membuka peluang penguatan peran hakim praperadilan serta mempertegas hak-hak tersangka saat proses hukum berlangsung.

Masa Transisi & Tantangan

Pemberlakuan dua kitab hukum besar tersebut diprediksi memerlukan masa transisi yang intensif. Pemerintah harus menyiapkan peraturan turunan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Sejumlah pasal juga disebut berpotensi menimbulkan perdebatan dan perlu pengawasan ketat dalam implementasinya agar tidak disalahgunakan.

Penulis : Kusnandar

Editor : Salma HS

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik
Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Pelayanan RSUD Mursid Ibnu Syarifuddin Krangkeng Buruk, Masyarakat Kecewa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:41 WIB

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Berita Terbaru

Berita

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB