PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

i

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

HarianPers || SLAWI – Aroma ketidakadilan merebak di Pengadilan Negeri (PN) Slawi pasca putusan perkara narkotika nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Slw. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael May Shela Pontoh (Terdakwa 2), seorang Pelaut “kurir dadakan” yang tertangkap tanpa barang bukti sabu di tangannya, namun menerima hukuman yang identik dengan bandar besar. Jum’at (27/2/2026).

Kejanggalan Sejak Awal Persidangan
Kasus ini sejak awal memicu tanda tanya besar terkait kompetensi relatif pengadilan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Michael seharusnya disidangkan di PN Tegal Kota mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan berada di wilayah hukum Tegal Kota.

Ahmad Musakim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sempat mengajukan eksepsi yang mengungkap rentetan pelanggaran prosedur, di antaranya:
Ketiadaan Pendampingan Hukum: Tersangka diduga tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan “Copy-Paste”: Tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rahmawati, S.H., M.H., tampak kabur dan tidak cermat. Namun, seluruh keberatan tersebut ditolak mentah-mentah oleh JPU dan hakim.

Baca Juga:  Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Kawal Pembagian Beras di Papua

Ironi Vonis: Kurir vs Bandar
Dalam persidangan yang berakhir pada 26 Februari 2026, Michael—yang hanya diminta memesankan sabu seberat 0,2 gram untuk Teguh Sakartono (Terdakwa 1)—divonis 7 tahun penjara.

Sementara Teguh, sang pemesan, justru mendapat vonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara.
Ketidakadilan terasa semakin mencolok saat membandingkan kasus ini dengan perkara nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Tgl.

Dalam perkara terpisah (split) tersebut, sang bandar utama yang memiliki barang bukti masif justru divonis dengan durasi yang sama dengan Michael, yakni 7 tahun.
Padahal, daftar barang bukti sang bandar sangat mengerikan, meliputi:
Puluhan paket sabu dengan total berat mencapai lebih dari 45 gram.
Timbangan digital dan ratusan plastik klip (indikasi kuat pengedar/bandar).
– Uang tunai hasil penjualan jutaan rupiah.
– Alat hisap (bong) dan perlengkapan lainnya.

Di Mana Hati Nurani Jaksa dan Hakim?

Baca Juga:  YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

Vonis ini memicu reaksi keras mengenai rasa keadilan di masyarakat. Bagaimana mungkin seorang kurir dadakan yang membantu pemesanan 0,2 gram sabu tanpa barang bukti di tangan, harus mendekam di penjara dalam durasi yang sama dengan seorang bandar yang menguasai puluhan gram narkotika?

An orang tua Michael menangis histeris saat mendengar putusan vonis anaknya 7 tahun.
“Putusan vonis anak saya tidak adil, kenapa hukuman itu disamakan dengan Bandar yang memiliki 45 gram paket sabu. Sedangkan anak saya hanya anak pelaut dan kurir dadakan yang membantu pemesanan saja 0.2 gram, Bapak Prabowo, Bapak Kejagung, Bapak Komisi 3 DPR RI kami masyarakat kecil butuh keadilan.” Ucap an sambil terisak isak.

Hingga kini publik mempertanyakan profesionalisme dan integritas di balik meja hijau PN Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Apakah hukum di wilayah ini memang tajam ke bawah namun tumpul pada logika keadilan?

Penulis : Andriani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka
YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak
KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025
PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI
Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:53 WIB

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor

Berita Terbaru