Harianpers.com.// KEEROM,-Pemerintah Kabupaten Keerom dengan tegas melarang adanya pembangunan di sepanjang ruas jalan Trans Papua dari Kampung Yowong hingga Kampung Asyaman.
Hal itu dikarenakan Pemkab Keerom telah menetapkan dalam RTRW dan RDTR bahwa di sepanjang jalan Trans Papua mulai dari Kampung Yowong sampai dengan kampung Asyaman merupakan Ruang Terbuka Hijau.
Untuk mempertegas itu, Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Keerom, bersama Satpol PP dan Plt. Kepala Kampung Yowong turun langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi sekaligus teguran terakhir untuk mengosongkan areal tersebut. Senin ( 27/4/26 ) Kampung Yowong, Distrik Arso Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Keerom, Triyani Fugu menjelaskan bahwa sepanjang jalan Trans Papua kampung Yowong hingga kampung Asyaman sudah dibahas dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) dan ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) serta Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ).
” Sepanjang jalan Trans Papua mulai dari kampung Yowong sampai Kampung Asyaman sudah dibahas dan diusulkan dalam RTRW dan RDTR menjadi Ruang Terbuka Hijau”, ungkapnya.
Menurut Triyani, larangan untuk mendirikan bangunan di area tersebut juga sudah disampaikan melalui surat edaran Bupati Keerom Nomor 362/518/BUP tentang larangan pembangunan gedung di daerah rawan bencana.
Surat edaran Bupati Keerom ini sudah ada sejak sejak Maret Tahun 2021 yang berisikan larangan agar tidak ada aktivitas pembangunan baik permanen dan semi permanen di sepanjang ruas jalan Trans Papua mulai dari kampung Yowong sampai di depan kantor bupati.
Sementara itu, Kasatpol PP Keerom, Orlis Uriagir menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah memperingati warga agar tidak ada aktivitas pembangunan di pinggir jalan Trans Papua namun himbauan tersebut tidak diindahkan.
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan bangunan di sepanjang jalan Trans Papua.(SBN.)












