Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum KriminalRagamSorot

Pengacara Diusir Saat Hendak Dampingi Klien di Dinsos Sukabumi, Kusnandar Ali: “Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Profesi Advokat”

89
×

Pengacara Diusir Saat Hendak Dampingi Klien di Dinsos Sukabumi, Kusnandar Ali: “Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Profesi Advokat”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
HARIAN PERS //!HKabupaten Sukabumi – Dugaan tindakan tidak menyenangkan dialami seorang pengacara saat hendak melakukan pendampingan hukum terhadap klien yang dititipkan di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang berada di Kabupaten Sukabumi, Selasa, (26/05/2026).

Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. dalam rilis resminya kepada kantor berita harianpers.com menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan yang dinilai telah mencederai profesi advokat dan menghambat proses bantuan hukum terhadap masyarakat.

Menurutnya, kedatangannya ke lokasi bukan untuk kepentingan pribadi ataupun sekadar membesuk, melainkan menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum yang sah dari seseorang yang sedang dititipkan di lingkungan Dinsos Kabupaten Sukabumi.

Example 300x600

“Saya datang secara resmi sebagai kuasa hukum, bukan untuk besuk ataupun membuat kegaduhan. Namun justru mendapatkan perlakuan yang tidak menghargai profesi advokat. Ini sama saja bentuk pelecehan terhadap profesi penegak hukum dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Kusnandar Ali.

Ia menilai tindakan pengusiran tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum serta menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang.

Kusnandar Ali juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, yang menegaskan bahwa advokat bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara klien dengan tetap berpegang pada hukum dan kode etik.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Kalau seorang advokat yang datang resmi saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat kecil yang mencari keadilan. Ini preseden buruk bagi pelayanan publik dan mencoreng citra institusi pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan menghalangi pendampingan hukum yang dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction terhadap proses bantuan hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, pihak pegawai Dinsos Kabupaten Sukabumi dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan pengusiran tersebut. Sikap tertutup dan terkesan saling lempar tanggung jawab justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

“Sangat disayangkan, ketika diminta penjelasan malah tidak ada jawaban yang jelas. Seolah ada sesuatu yang ditutupi. Padahal lembaga pemerintah seharusnya terbuka, profesional, dan menghormati proses hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinsos Kabupaten Sukabumi maupun Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengusiran terhadap kuasa hukum tersebut.

Example 300250
Example 120x600