Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Kriminal

Kusnandar Ali, S.H.: “Jangan Sampai Dakwaan Menjadi Alat Penghukuman yang Mengabaikan Fakta Sebenarnya”

20
×

Kusnandar Ali, S.H.: “Jangan Sampai Dakwaan Menjadi Alat Penghukuman yang Mengabaikan Fakta Sebenarnya”

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus labu viral di Cianjur memanas. Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., mengajukan eksepsi dan menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya
HARIAN  PERS – Sidang perkara yang sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan pengambilan buah labu di sebuah kebun kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (03/06/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa secara tegas mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi dakwaan yang disampaikan oleh pihak penuntut umum. Menurutnya, dakwaan harus disusun berdasarkan fakta hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau penafsiran sepihak.

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi dengan apa yang dituangkan dalam surat dakwaan. Ini bukan persoalan sepele, karena surat dakwaan merupakan dasar utama dalam proses peradilan pidana. Jika dasar tersebut keliru, maka berpotensi mencederai rasa keadilan,” ujar Kusnandar Ali usai persidangan.

Example 300x600

Kasus yang sebelumnya viral di media sosial tersebut memang menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak menilai perkara yang bermula dari dugaan pengambilan buah labu itu seharusnya dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan latar belakang kejadian.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk meneliti secara cermat apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan asumsi. Setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan objektif. Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian para pengunjung sidang yang mengikuti jalannya persidangan. Tidak sedikit yang menilai keberatan dari kuasa hukum menjadi titik penting untuk menguji sejauh mana ketepatan dan kecermatan dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU sebelum majelis hakim mengambil sikap atas keberatan tersebut.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik mengingat sejak awal telah memicu perdebatan luas di tengah masyarakat mengenai penerapan hukum dan rasa keadilan dalam perkara yang viral tersebut.

Example 120x600
Berita

CIANJUR – Wacana menuju Cianjur 2029 mulai menghangat. Di…