CIANJUR – Kasus dugaan pengrusakan pos penjagaan parkir di kawasan Pasar Induk Cianjur kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Cianjur, kini muncul informasi yang menyebutkan bahwa kedua pelaku telah dibebaskan.
Kabar tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pengurus dan anggota Paguyuban Pasar Induk Cianjur yang merasa dirugikan akibat aksi pengrusakan tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Paguyuban Pasar Induk Cianjur, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A, kepada awak media jum’at (12/06/26), menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi kepada Polres Cianjur terkait informasi pembebasan dua orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara tersebut.
Menurut Kusnandar, tindakan pengrusakan yang mengakibatkan kerusakan cukup parah terhadap fasilitas pos penjagaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang dan pengelola parkir di Pasar Induk Cianjur.
“Kami menghormati kewenangan dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara ini. Namun apabila benar terdapat pembebasan terhadap pihak yang sebelumnya diamankan, tentu kami akan meminta penjelasan secara resmi mengenai dasar hukum dan perkembangan proses penyidikannya,” ujar Kusnandar Ali, S.H., C.L.A.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin muncul spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, klarifikasi dari aparat penegak hukum dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Paguyuban Pasar Induk Cianjur menginginkan agar perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan tuntas. Jangan sampai ada kesan bahwa tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum atau fasilitas milik paguyuban dapat berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kusnandar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia juga berharap aparat kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status hukum para terduga pelaku.
Kasus pengrusakan pos penjagaan parkir Pasar Induk Cianjur ini sebelumnya sempat menjadi perhatian warga setelah bangunan pos mengalami kerusakan cukup serius akibat ulah oknum yang diduga melakukan aksi perusakan pada dini hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu keterangan resmi dari Polres Cianjur mengenai informasi yang beredar terkait dugaan pembebasan dua orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara tersebut.













