CIANJUR — Aksi pungutan liar yang dilakukan juru parkir di kawasan Wisata Cibodas, Kecamatan Cisarua, berakhir di kantor polisi. Pelaku diamankan setelah videonya viral di media sosial.
Pelaku adalah Ahmad Hidayat, 48 tahun. Ia diduga melakukan pungli dengan cara memaksa pengendara membayar parkir di lokasi yang bukan area resmi.
Menindaklanjuti video yang beredar, Polres Cianjur langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan pada Minggu (2/8/2026) dan langsung dimintai keterangan.
“Menindaklanjuti video viral, kami langsung amankan pelaku,” kata Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho.
Dalam pemeriksaan, Ahmad berdalih perbuatannya dilatarbelakangi himpitan ekonomi. Ia mengaku biasanya bekerja sebagai sopir, namun karena tidak ada pekerjaan akhirnya nekat melakukan hal tersebut.
Ia juga mengaku tidak ada yang menyuruh. “Itu mah bukan ada yang suruh siapa-siapa,” ujarnya.
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban, Polres Cianjur tetap menerapkan sanksi wajib lapor kepada pelaku.
Kapolres menegaskan tidak akan ada toleransi untuk pelaku pungli. “Silakan lapor ke 110 jika masyarakat mengalami tindakan atau upaya pungli. Kami akan tindak. Tidak ada ruang untuk pelaku pungli. Cianjur harus bersih dari apapun bentuk pungli,” tegas nya

















