CIANJUR — Ratusan warga Kampung Ciseureuh RT 04 dan 05/RW 06, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, hidup dalam ketidakpastian. Mereka terancam relokasi akibat rencana pembangunan kawasan wisata oleh PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM).
Lebih dari 140 Kepala Keluarga (KK) terdampak hingga kini masih menunggu kejelasan nasib. Musyawarah antara perusahaan dan Pemerintah Desa memang sudah digelar secara kondusif. Namun warga menilai skema yang ditawarkan belum berpihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan hanya menyiapkan skema relokasi untuk 65 persen warga. Nilainya berupa “uang kerahiman” sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta per pintu rumah.
Yang membuat warga resah, mereka diwajibkan mengosongkan lahan dalam waktu 7 hari.
“Kami bingung mau pindah ke mana. Nilainya juga tidak sebanding dengan rumah dan tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar salah seorang warga.
Warga menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam proses relokasi. Mereka berharap pemerintah daerah hadir sebagai penengah agar hak-hak warga tidak terabaikan demi investasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari hasil diskusi antara PT MPM dan Pemdes Batulawang.
















