Harianpers.com // Keerom, Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom mengamankan seorang terduga pelaku pencurian emas berinisial AAM (20) di Kompleks Cigombong, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
w0c7 Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 15.40 WIT. Pengamanan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial MK (70), warga Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti emas seberat 7,15 gram yang ditemukan di sebuah toko perhiasan di kawasan Abepura.
Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengamanan terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setiap laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” demikian penegasan pihak Polres Keerom melalui Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAM diduga mencuri kalung emas milik korban pada Jum’at (16/10/2026) .
sekitar pukul 11.00 WIT, ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Terduga pelaku mengaku masuk melalui ventilasi pintu bagian belakang, kemudian mengambil kalung emas yang disimpan di dalam laci meja kamar. Setelah sempat berupaya menjual emas tersebut di kawasan Arso II, Kampung Yuwanain, terduga pelaku kemudian membawanya ke sebuah toko perhiasan di Abepura. Berdasarkan keterangan awal, emas tersebut dijual senilai Rp16 juta, terdiri atas pembayaran tunai Rp9 juta dan transfer Rp7 juta. Terduga pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk bermain judi online.
Dalam pengembangan perkara, petugas mendatangi toko perhiasan emas di kawasan Lingkaran Abepura dan mengamankan emas yang telah dilebur atau dipotong-potong dengan berat 7,15 gram. Pemilik toko turut dimintai keterangan guna mendalami asal-usul emas dan transaksi penjualannya. Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mako Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan korban, terduga pelaku, serta pihak terkait untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Polres Keerom mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami, mengetahui, atau mencurigai tindak pidana di lingkungan masing-masing. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SBN)

















