Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Hendra Irvan Helmy : Kasus Dugaan Penganiayaan Berlanjut, Kuwu Anjatan Utara Tetap Ada Perdamaian

252
×

Hendra Irvan Helmy : Kasus Dugaan Penganiayaan Berlanjut, Kuwu Anjatan Utara Tetap Ada Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Foto Polres Indramayu Unit Reskrim

HarianPers || Indramayu – Dampingi kuasa hukumnya, kasus dugaan penganiyayaan anak yang dilakukan Kuwu Anjatan Utara setelah sekian lama bergulir akhirnya ditanggapi oleh terduga saat ditemui di depan ruang Reskrim Polres Indramayu, pada kamis (25/4/2024).

Juhaenih, Kuwu Anjatan Utara, mengaku tidak mengerti kenapa dirinya dilaporkan kepihak berrwajib, sedangkan menurut pengakuannya, kasus tersebut sudah dilakukan perdamaian. Sabtu (27/4/2024).

Example 300x600

“Saya sudah meminta maaf dari semenjak dilakukan mediasi di Sekolah dan di kantor desa,. saya gak ngerti kenapa bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Kuwu Anjatan Utara.

Selain itu Hendra Irvan Helmy, pengacara terlapor yang turut mendampingi di kantor polisi, menambahkan, kliennya merasa kasus tersebut sudah selesai karena sudah ada perdamaian, namun karena kesepakatan yang sudah dibuat tidak operasional karena ada pelaporan ke Polres, maka akan tetap diikuti dengan mengupayakan perdamaian seperti yang diinginkan pihak korban.

“Saat ini kita sudah melakukan upaya mediasi tahap awal, namun masih belum menemukan titik temu sehingga nanti kedepannya akan diupayakan lagi mediasi selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggi Saputra, kuasa hukum korban menyampaikan, adanya mediasi tersebut atas permintaan terlapor namun masih belum ada kesepakatan yang dicapai seperti yang disampaikan oleh prinsipal, terutama mengenai kesehatan mental korban dan pendidikan korban yang saat ini sudah pindah sekolah karena merasa trauma apabila masih bersekolah di tempat yang lama.

“Awalnya datang ke Polres untuk memberikan keterangan dan kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun kemudian ada permintaan untuk mediasi dari terlapor. Apabila perdamaian tidak tercapai maka akan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutur Anggi Saputra

Kasus dugaan penganiayaan anak yang dilakukan oleh Kuwu Anjatan Utara dilaporkan ke Polres Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024, dan saat ini dalam tahap penyidikan Unit PPA Reskrim Polres Indramayu. (Dri).

Example 120x600
Berita

CIANJUR – Wacana menuju Cianjur 2029 mulai menghangat. Di…