Bawaslu Pagaralam Tegadkan No Politik Money

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam, Nurweni, menegaskan bahwa praktik bagi-bagi uang atau yang dikenal sebagai money politic selama masa kampanye adalah tindakan yang dilarang keras.

 

Pernyataan ini disampaikannya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya praktik bagi-bagi uang selama kampanye. Hal ini sudah jelas melanggar aturan pemilu,” ujar Nurweni.

 

Baca Juga:

Serma Edwar Babinsa Desa Semangus Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Menjelang Pilkada PALI

Baca Juga:  Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas, Resmob Satreskrim Polres Indramayu Ungkap Kasus Begal Sadis

 

Ketua Bawaslu Pagaralam, Nurweni, kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk money politics demi menjaga integritas pemilu,” tutupnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi, SH, juga memberikan peringatan terkait ancaman pidana bagi pelaku money politics.

 

Baca Juga:

DPD Golkar PALI Tegaskan Semua Kader Golkar Wajib Menangkan Paslon AIR Pada Pilkada PALI 2024

Baca Juga:  Semangat Kartini, GOW Indramayu Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Kemajuan Bangsa

Fahmi menegaskan bahwa setiap tindakan memberikan uang atau menyuruh pemilih untuk tidak memilih salah satu pasangan calon, yang bertujuan mempengaruhi pilihan masyarakat, telah diatur dalam undang-undang pemilu. Ancaman hukumannya bisa mencapai 3 hingga 6 bulan penjara.

 

“Jika ada indikasi kuat tentang money politics, kami meminta masyarakat atau tim kampanye segera melaporkannya ke Bawaslu Kota Pagaralam agar bisa segera ditindaklanjuti. Langkah selanjutnya bisa berupa diskualifikasi jika terbukti,” kata Fahmi.

 

Fardinal

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Keerom Tangkap Pelaku Rudapaksa di Kampung Sanggaria

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB