Harianpers – Indramayu – penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, akhirnya dirobohkan tim gabungan. Rabu (28/6/2023).
Operasi penertiban bangunan liar tersebut menyasar 16 Bangunan liar yang dinilai melanggar peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 16 tahun 2016 tentang Bangunan Liar.
Adapun personil tim gabungan yaitu Satpol PP, Polsek, Koramil 1601, Kecamatan Indramayu dan Kelurahan setempat.
Kasatpol PP Teguh Budiarso dalam operasi ini mengatakan,” penertiban dilakukan oleh satpol PP Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan.
“Dari sebelumnya sudah berproses pertanggal 20 kemarin diberi pembinaan, Sosialisasi dan sebagainya, terakhir untuk bongkar mandiri dari pemilik bangunan” ujar Teguh
Lanjutnya, berdasarkan petunjuk Bupati, setelah ada kebijakan pengunduran waktu buat pembongkaran dari Satpol PP Kabupaten Indramayu Sehingga diberi kesempatan lagi mundur beberapa hari sebelum eksekusi.
Kemudian pada tanggal 21 kemarin mestinya harus sudah selesai bongkar mandiri, tapi mungkin karena peralatan kurang memadai, akhirnya hari ini kita adakan pembongkaran dengan alat berat.
Berharap masyarakat harus tahu bahwasanya mendirikan bangunan yang bukan miliknya, apalagi di atas tanah aset negara ,tanpa ijin yang berwenang, itu melanggar aturan,” Jelas Teguh
Di kesempatan yang sama, Camat Indra Mulyana menyampaikan, Upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan sosial yang aman, bersih, tertib dan nyaman, masyarakat indramayu berhak atas semua kenyamanan sarana dan prasarana lingkungan sehingga butuh kerjasama untuk mewujudkan itu semua
“Pemerintah Kabupaten secara bertahap akan melanjutkan penertiban bangunan liar (bangli) di beberapa area yang dipergunakan, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ini harus di sepakati bersama.” Tutup Indra Camat Indramayu . (Mzk).