Harianpers– Indramayu – Masyarakat Indramayu ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor baik Roda 2 & Roda 4, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) unit kerja Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Indramayu I memberlakukan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan bermotor yang diberlakukan mulai tanggal 03 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Kepala P3DW/Samsat Kabupaten Indramayu I Adang Surahmin, AKS., MM
mengatakan, mulai tanggal 03 Juli 2023 Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan diberlakukan sampai dengan 31 Agustus 2023.
Selain Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan, P3DW Kabupaten Indramayu I juga memberlakukan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
“Program Ini diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 mendatang, ” kata Adang dilansir dari Min.co.id pada Jum’at (7/7/2023).
Lanjut Adang, Pogram Bebas Bea Balik Nama Kendaraan tersebut, gratis Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, di mana untuk biaya pokok dan denda pajak kendaraan tetap harus dibayar.
Sedangkan, untuk Program Diskon Pajak Kendaraan Khusus berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, cukup bayar untuk yang 3 tahun. Terangnya.
Selain itu, Reno Taufik, SE., MM Katimker Dapen memperjelas dengan adanya Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 ini untuk mempermudah dan membantu masyarakat Indramayu yang mempunyai kendaraan yang menunggak pajaknya hingga lebih dari 7 tahun selain itu juga bertujuan untuk mengurangi tingkat Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indramayu segera untuk membayar pajak yang sudah lama tidak di bayarkan, semoga program ini bisa meringankan pajak dan balik nama kendaraan kita. Karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu” Ucapnya. (And)