Aksi Begal Sepeda Motor, Polisi Tangkap Tersangka

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS  – Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kembangan.

Kejadian ini menarik perhatian publik karena pelaku yang berhasil diamankan akhirnya dihakimi dan disebut-sebut ditelanjangi oleh warga di tempat kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Januari sekitar pukul 02.30 di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, berinisial MU, mengalami kejadian tersebut ketika pulang ke rumah setelah mengantar abang iparnya.

Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh dua pelaku berboncengan yang kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman dengan didampingi Kanit Reskrim Akp Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial E dan H, berhasil menghentikan korban dan membawa motor miliknya.

Baca Juga:  Di Musim Penghujan, Kapolsek Cikalong Kulon Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstreme

Berkat, keberanian seorang pengendara motor lainnya membantu korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial H, sementara pelaku E melarikan diri..

“Pelaku atas nama inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan,” ucap Billy, Jumat, 12/1/2024.

Terkait dengan hal itu, Billy menyampaikan terima kasih kepada warga yang berhasil menolong korban pembegalan hingga akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Lima Tersangka Pengedar Narkoba Di Cianjur Tertangkap Polisi, Begini Jadinya

“Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil melumpuhkan tersangka tersebut. Karena memang tersangka pencurian dengan kekerasan ini dia melakukan tindakan-tindakannya dengan menodongkan badik, senjata tajam, kepada korban,” tutur Billy.

“Ketika ada masyarakat yang lewat membantu untuk melumpuhkan, yang jelas itulah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut. Kami ucapkan terima kasih pada masyarakat berkat masyarakat satu pelaku tersebut berhasil kita amankan dan kita akan lanjutkan proses sidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap di Polsek Kembangan itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34 WIB

Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB