Wartawan: Bobby
Senin, 26 February 24
HarianPres.com
*Sumsel——Lahat*
Janjikan Proyek ke kontraktor, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas PU Pengarairan Bina marga di Kabupaten Lahat.” Farah Dianyanti karena diduga menipu temannya senilai Rp20 juta.
Korban ini dijanjikan dapat Proyek senilai Rp.200 Juta. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak memenuhi janjinya.
Kasus Penipuan Jual Beli proyek yang dialami saudara korban berinisial B di Rugikan Rp.20 juta oleh Oknum PNS yang bekerja di Dinas PU Pengairan Bina Marga Lahat, Propinsi Sumatra Selatan.
Kasus Penipuan Jual Beli Proyek dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, ketua AWDI Lahat, akan melaporkan dugaan Gratifikasi” Ke pihak Polda sumsel. disini sudah ada dugaan Korupsi yang merugikan negara.