mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Operasi Antik Lodaya 2024, Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan 16 Orang Pengedar

54
×

Operasi Antik Lodaya 2024, Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan 16 Orang Pengedar

Sebarkan artikel ini
Foto : Pers Releass Polres Indramayu

HarianPers || Indramayu – Sebanyak enam belas (16) orang dari tujuh (7) kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024.

Belasan orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari 12 orang yang ditangkap sebagai pengedar, di antaranya adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun) warga Kecamatan Kroya AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Foto : 16 orang pengedar

Tiga (3) orang yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis.

Sementara, satu (1) orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan 16 Orang Dalam Operasi Antik Lodaya Tahun 2024
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Polres pada Rabu, 31 Juli 2024. Bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.

Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun. Pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” jelas AKBP Ari. (R**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................