Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ormas SC 234 Laporkan Kasus Kampanye Di Sekolah ke Bawaslu Dan KPU

244
×

Ormas SC 234 Laporkan Kasus Kampanye Di Sekolah ke Bawaslu Dan KPU

Sebarkan artikel ini

Cianjur : Terkait beredarnya foto calon bupati (cabup) nomor urut 2 Wahyu – Ramzi yang menuai pertanyaan warga masyarakat cianjur. Paslon yang diduga berkampanye di SDN Trikarya, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Ketua ormas SC 234 Soni Farhan mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Cianjur, untuk segera ditindak.sabtu 28/9 kemarin.

” Pasalnya, warga masyarakat sangat menyayangkan dan kecewa, salah satu calon bupati nomor urut 2 Wahyu – Ramzi yang di indikasi berkampanye di salah satu sekolah dasar negeri ( SDN ) Tri Karya Cipanas cianjur, menjadi coretan buruk undang – undang pemilu “.

Example 300x600

Mengacu kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah jelas melarang keras kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan tanpa syarat.

” Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat berkampanye”.

Tambanhnya ‘ Jangan sampai dengan kejadian tersebut, masyarakat berasumsi KPUD dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pemantau pemilu tidak tegas dalam melaksanakan tugasnya’.

Kami selaku Ormas SC 234 kabupaten cianjur, akan melakukan pengawalan dan akan melakukan laporan kepada Bawaslu kabupaten untuk segera ditindak. bilamana tidak ada tindakan kami akan turun berbondong – bondong hingga melakukan pengepungan ke kantor KPUD dan bawaslu cianjur. Ucapnya.

Example 120x600