CIANJUR.Viral di media sosial video berdurasi 1 menit 53 detik, sebuah video yang menunjukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, diduga tengah memobilisasi masyarakat untuk memilih pasangan calon petahana.
Menurut informasi, oknum ASN dalam video tersebut menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur selatan, Jawa Barat.
Dalam video tersebut ASN di Cianjur selatan itu terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menyikapi hal yang berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu pejabat ASN di Kecamatan Pasirkuda itu, memang sudah ditangani Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, dikatakannya, saat ini memang sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Kami sudah melakukan kajian atau proses klarifikasi kepada pihak penemu berikut saksi-saksi dan terlapor,” ujar Yana saat dihubungi Via WhatsApp, dikutif dari maharnewws.com Rabu 16 Oktober 2024.
Penanganan yang dilakukannya tersebut, sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas perbawalsu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Yang didalamnya berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari klarifikasi Penemu, Saksi-saksi, dan Terlapor serta bukti-bukti yang diperoleh selama proses Kajian.
“Dalam temuan tersebut bahwa perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015,” ungkap Yana.
Kemudian sambung Yana, oknum ASN tersebut juga diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Nah, berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Terhadap Peraturan UU lainnya. Sehingga diteruskanlah kepada Kepolisian Resor Cianjur untuk di tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara sebagai dugaan pelanggaran UU Lainnya,”tandasnya.