Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Kriminal

Satreskrin Narkoba Pokres Cianjur Berhasil Ungap Penyalahgunaan Narkotika

293
×

Satreskrin Narkoba Pokres Cianjur Berhasil Ungap Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Cianjur -Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

Diketahui pelaku berinsial DM (48) berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 16/10/2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Example 300x600

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. melaui Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pelaku berhasil diamankan bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan kepada kepolisian bahwa DM memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DM di Kampung Cisarua Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur,” jelasnya pada Jumat 18/10/2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di tempat kejadian perkara berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram, 1 buah timbangan dan 1 unit handphone.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Example 120x600