mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Seorang Wanita Di Cianjur Dibekuk Polisi

293
×

Seorang Wanita Di Cianjur Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Cianjur -Satresnarkoba Polres Cianjur mengaman kan seorang wanita muda pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Seorang perempuan muda berinisial S (23), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saat petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang berinisial S diduga memiliki narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Minggu 20 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip bening berisikan sabu.” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 44,78gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone.

AKP Septian menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut milik DF (24) yang merupakan suami dari pelaku dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll B Cianjur.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................