mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Gerobolan Yang Selalu Meresahkan Warga Dibekuk Polisi

161
×

Gerobolan Yang Selalu Meresahkan Warga Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

HARIAN PERS // Polres Cianjur berkomitmen dalam memberantas gerombolan bermotor yang meresahkan di wilayah Hukum Polres Cianjur, maka dari itu, Polres Cianjur membentuk tim “Maung” yang bekerja setiap malam untuk melakukan upaya penegakkan hukum.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Maung Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 orang dimana dari 12 orang tersebut 4 orang diantaranya adalah anak dibawah umur.

 

12 orang tersebut berhasil diamankan pada saat Tim Maung mendapatkan informasi terkait adanya beberapa orang yang mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras (miras) dan diduga membawa senjata tajam.

 

“Adapun modus operandi para pelaku yaitu dengan cara para pelaku awalnya akan melakukan konvoi untuk balas dendam karena ketika para pelaku nongkrong di suatu lokasi diserang oleh kelompok gerombolan geng motor lainnya,” kata AKP Tono saat memimpin Konferensi Pers di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (25/11/2024).

 

“Kemudian para pelaku tidak terima dan melakukan pencarian terhadap kelompok geng motor tersebut akan tetapi ketika dijalan berpapasan dengan Tim Maung dan dilakukan pengejaran kemudian tertangkap tangan membawa dua buah senjata tajam,” tambahnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit kendaraan sepeda motor.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.

 

“Kami dari Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cianjur apabila mengetahui atau melihat terjadinya keributan yang berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan gerombolan geng motor agar melaporkan kepada pihak kepolisian.” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................