HARIAN PERS || SUBANG – 19 /2/2025 Beredarnya video pernyataan sikap dari para Kepala Desa Sekabupaten Subang yang di bacakan melalui pertemuan silaturahmi PJ Bupati Subang dan Para Kepala Desa se- Kabupaten Subang di Aula pendopo Pemkab Subang, Selasa 18 Pebruari 2025 menuai reaksi LSM, Wartawan dan Lembaga lainya.
Pasalnya dalam unggahan video tersebut yang dibacakan oleh Anwar Kepala Desa Bobos dan Indra Zainal Alim Kepala Desa Jalan Cagak sebagai perwakilan Kepala Desa se – Kabupaten Subang di anggap menyudutkan para Aktivis baik dari LSM, Serta Wartawan dan juga mencatut nama institusi yakni Aparat Penegak Hukum (APH).
Adapun point point pernyataan sikap tersebut yang di unggah melalui video tersebut
Anwar Kepala Desa Bobos membacakan beberapa point :
1. Surat somasi dari oknum LSM yang berasal dari aplikasi Jaga Desa.
2. Sering di teror oleh oknum wartawan dari salah satu media online/cetak.
3.Ketika tidak mengindahkan surat dari LSM dan akan adanya undangan klarifikasi dari APH,
4.Ketika di undang klaripikasi kemudian kami disuruh membawa LPJ satu tahun.
5. Kinerja kami terganggu dengan hal-hal tersebut yang akhirnya terindikasi pemerasan bukan pengawasan.
Indra Zaenal membacakan point :
1. Memohon pada Pemerintah Kabupaten Subang melalui PJ Bupati agar Mendata serta memferivikasi LSM dan Media Online/cetak apakah masih mempunyai Legalitas Hukum.
2. Meminta sistem pengawasan dan keamanan Anggaran Desa dijalankan sesuai aturan Irda sebagai ujung tombak.
3. Memohon pada Bupati agar menertibkan sistem pengawasan dan pembinaan kepada Kepala Desa agar sesuai aturan.
4.Memohon pada Bupati agar membuat kesepatan dengan APH (Aparat Penegak Hukum) tentang aturan pemerintah no 12 tahun 2017 tentang APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan).
Apabila terhitung satu bulan permohonan tidak ditindak lanjuti tertanggal 18 Februari 2025 sampai 18 maret 2024 maka kami selaku kepala desa se-kabupaten subang :
1. Tidak akan mencairkan Dana Desa yang merupakan sumber dari APBN dan akan menyerahkan seluruhnya pengelolaan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kemudian Desa hanya sebagai penerima manfaat saja.
2. Apabila permohonan kami tidak ditindak lanjuti secepat,kami akan mogok kerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dari semua point pernyataan sikap tersebut menimbulkan reaksi dari beberapa lembaga sebagai sosial kontrol dan kontrol sosial hingga mendapat tanggaan diantaranya dari Ketua Umum LSM Elang Mas, Senior Ketua Umum DPP LSM PENDEKAR NUSANTARA Wahyudin, Praktisi Hukum Bismar Ginting,SH.,MH selaku Praktisi Hukum, Wartawan dan Kabiro media cetak dan Online se-Kabupaten Subang dan Juga Ketua Umum LSM Gasak ( Dadang S Gam )
Aktivis Ketua Umum DPP LSM GASAk merasa pernyataan sikap dari para Kepala Desa tersebut terlalu menyudutkan baik LSM, Wartawan atau Lembaga lain sebagai peran serta masyarakat untuk mengawal kinerja para kepala Desa dalam pengelolaan anggaran baik dari APBD atau APBN.
Di jelaskan “Kalau memang tidak ada kesalahan harusnya santai aja tidak usah merasa resah, takut atau rasa di ancam tinggal laporkan saja ke penegak hukum, kemudian kalau memang ada pemberitaan yang di anggap miring dan atau hoax itu jelas ada hak jawab, klarifikasi ataupun lainya, sebagai langkah atau prosedur untuk menempuh kebenaran suatu berita, apa itu berita hoax atau memang sesuai fakta.” jelas Ketua GASAk.
“Kalau memang ada pernyataan sikap seperti ini ada apa ini, ?
apa ada oknum Kades Nakal sehingga takut dengan Somasi atau berita miring tentang pengelolaan Anggaran, takut ketahuan ?” Ucap Ketua GASAK.
“Untuk menjaga Marwah Lembaga Swadaya Masyarakat Yang mempunyai Hak dan Kewajiban Mengawasi Aset Daerah dan Semua Anggaran baik bersumber dari Pusat ,Propinsi, atau Kabupaten dan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan Dan Selanjutnya Demi Marwah LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Mendukung Penuh tindak lanjut dari Rekan Rekan LSM, Media, Ormas, Praktisi Hukum dan Lembaga Lainnya demi menjaga Marwah Lembaga” pungkas Ketua GASAK ( R Dadang.s Gam.). Windy