Merasa Tertipu Oleh Salah Satu Oknum Kadus, Desa Manyingsal, Kec.Cipunagara, Warga Yang Berstatus Pengusaha, Buat Pengaduan Ke Polres Subang

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS || SUBANG – Salah seorang warga Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden Koko Aldika (40th) yang merasa tertipu atas perbuatan yang di duga di lakukan oleh salah seorang Oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang akhirnya mendatangi Polres Subang, Polda Jabar untuk membuat pengaduan atas kerugian yang di deritanya.

 

Saat di wawancara beberapa awak media, Koko Aldika menjelaskan kronologis kejadian dirinya hingga membuat pengaduan Ke Polres Subang dan di terima oleh Brigadir Ahmad Egi Hidayat, sesuai dengan surat pengaduan yang di keluarkan unit Jatanras Polres Subang yang di terimanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan terkait kelakuan Oknum Kadus, Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, hingga Saya harus mengeluarkan uang puluhan juta untuk tanda jadi salah satu bisnis yang katanya di kelola harus melalui pemerintahan Desa Manyingsal.” ucap Koko saat di wawancara di depan Gedung Unit Reskrim Polres Subang, Minggu 23 Pebruari 2025.

Baca Juga:  Berkat Laporan Warga, Polisi Tangkap Perempuan Pengedar Obat Tanpa Izin di Kamar Kos

 

“Saya sih percaya karena dia kan perangkat Desa, dan ucapanya sangat menjanjikan. Selanjutnya, di sana ada salah satu perusahaan namanya PT. INTAMA TAAT ANUGRAH bergerak di bidang penetasan ayam.” ucap Koko.

 

Kemudian lanjut Koko, ” Awalnya Oknum Kadus tersebut menjanjikan dengan iming iming kontrak pengelolaan limbah (pengambilan limbah) PT tersebut akan di berikan kepada Saya, dan pada saat itu ada kesepakatan secara lisan dengan Oknum Kadus tersebut hingga chat yang menjanjikan pengelolaan limbah di berikan kepada Saya.

 

“Karena harus ada Deposit dan tanda jadi untuk pengambilan limbah tersebut akhirnya apa yang dikatakan Oknum Kadus Saya turuti hingga Saya memberikan DP awal senilai Rp.5 juta rupiah sebagai tanda jadi (Deposit pengambilan limbah) dan itu terlampir di atas kwitansi pada 7 mei 2023.” jelas Koko.

Baca Juga:  3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

 

Menurut Koko semua total uang yang di terima Oknum Kadus, Desa Manyingsal tersebut senilai uang yang tertera sesuai dengan kwitansi sebesar Rp.10juta rupiah dengan dua kali pemberian (dua tahap) untuk mendapatkan kontrak tersebut.

 

“Uang sebesar Rp.10juta itu yang tertera di kwitansi, belum uang tektek bengek lain (uang di luar kwitansi) uang bensin, uang jamuan dll yang terus di pinta. Sampai hari ini kontrak kerjasama yang janjinya akan di berikan kepada Saya tidak pernah ada.” tuturnya.

Adapun harapan Koko setelah adanya pengaduan ke pihak Polres Subang, semoga cepat ada proses.

 

“Saya buat pengaduan ini harapan Saya dari Polres Subang segera memproses pengaduan ini (dugaan Penipuan). Dan sebagai Alat bukti Saya lampirkan Kwitansi penerimaan uang oleh Oknum Kadus dan bukti chat tentang percakapan antara Saya dan Oknum Kadus Desa Manyingsal.” pungkas Koko.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Oknum Sat Pol PP Indramayu Bebaskan Mobil BOX Isi Ribuan BOTOL MIRAS, Ada Apa?
Toni RM : Ririn dan Priyo Pembunuhan 1 Keluarga, Salah Di Hukum & Tidak Salah Di Bebaskan
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah
Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:45 WIB

Oknum Sat Pol PP Indramayu Bebaskan Mobil BOX Isi Ribuan BOTOL MIRAS, Ada Apa?

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:54 WIB

Toni RM : Ririn dan Priyo Pembunuhan 1 Keluarga, Salah Di Hukum & Tidak Salah Di Bebaskan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Berita Terbaru