HARIAN PERS || Apa yang dikatakan Kepala Desa Manyingsal terkait Limbah PT.Intama Taat Anugrah yang bergerak di bidang penetasan ayam berbeda dengan keterangan yang di sampaikan Mada Ginting Perwakilan PT.Intama Taat Anugrah pada saat menerima audensi Lembaga Swadaya Masyarakat Satu Jiwa Menjaga Rakyat (LSM SAGARA).
Saat audensi dengan Pemdes Manyingsal, keterangan Kades Cepi Syahroni yang menerangkan terkait pengelolaan limbah PT.Intama Taat Anugrah sebatas mengetahui karena semua sepenuhnya di kelola oleh Pokja.
Sementara keterangan Ajat Kadus 4 Desa Manyingsal yang kini sebagai terlapor atas dugaan penipuan terhadap Koko Aldika menerangkan bahwa Pokja hanyalah sebatas nama dan tidak formil.
Kemudian pada saat audensi PT.Intama Taat Anugrah dengan LSM SAGARA dan di saksikan beberapa perwakilan dari Aparat Penegak Hukum Polsek Pagaden, Polres Subang, Mada Ginting Perwakilan PT. Intama Taat Anugrah menegaskan bahwa pengelolaan limbah sisa produksi penetasan ayam PT ITA dipercayakan kepada pihak Pemerintah Desa Manyingsal yang kemudian menunjuk atau merekomendasikan pihak ketiga atau vendor, dan disodorkan kepada PT ITA.
“Yang saya tahu desa. Desa menunjuk pokja lingkungan atau yang lain, saya gak tahu, yang penting desa,” ungkap Mada Ginting, Jumat (21 Maret 2025). Pada saat menjawab pertanyaan Ketua Umum LSM Sagara Subang Koko Aldika.
Mada Ginting juga menerangkan selain vendor harus memenuhi persyaratan dalam pengelolaan limbah PT. Intama Taat Anugrah, juga harus ada uang jaminan untuk pengambilan limbah.
Selain itu Mada Ginting mengatakan ada nilai rupiah juga yang masuk khusus untuk pemerintahan Desa Manyingsal.
“Yang jelas vendor harus memenuhi syarat untuk bisa kontrak dengan PT . Intama Taat Anugrah” ucapnya.
“Selain itu dari hasil limbah ada juga pemasukan khusus untuk Pemdes Manyingsal terpisah dari hasil kontrak dengan vendor” tutur Mada Ginting.
Ketua LSM SAGARA Koko Aldika dengan mengendus adanya dugaan pat gulipat soal tata kelola dan adanya aliran uang terkait limbah PT ITA yang menyeret Pemdes Manyingsal, mengatakan dirinya sudah mengantongi bukti.
“Terkait pengelolaan limbah dari mulai keterangan Kadus Ajat, dan keterangan Kepala Desa Manyingsal Cepi Syahroni, hingga audensi dan diterima oleh Mada Ginting, saya simpulkan semua berbeda. Akan tetapi semua bukti saya sudah kantongi” jelas Koko usai audensi.