BKAD Indramayu Alokasikan DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 Untuk 149 Desa

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers || Indramayu – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu telah menyalurkan transfer Dana Desa (DD) tahap 1 untuk 149 desa pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp109,8 milyar atau Rp109.823.615.674.

Penyaluran Dana Desa tersebut ditransfer melalui KPPN Cirebon empat secara tiga tahap. Tahap pertama pada 17 Maret 2025 untuk 24 Desa sebesar Rp15,5 miliar. Tahap ke 2 untuk 23 desa sebesar Rp15,2 miliar. Tahap ke 3 pada 26 Maret 2025 sebesar Rp48,8 miliar untuk 77 desa dan tahap ke 2 pada 14 April 2025 sebesar Rp14,8 miliar untuk 25 Desa serta dalam proses untuk 25 desa sebesar Rp15,3 miliar.

Dr Ahmad Syadeli. M. Ed

“Realisasi per tanggal 30 April 2025 kemarin, sudah tersalurkan Dana Desa tahap 1 untuk 174 desa, dengan total anggaran sebesar Rp109,8 miliar, ” kata Plt. Kepala BKAD Indramayu, Dr.Ahmad Syadeli.M.Ed melalui Kabid Pengeluaran, Ali Siswoyo, Kamis, (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan PMK 108 tahun 2024. Pihaknya meyakini proses pencairan Dana Desa ini akan terus diproses sesuai dengan mekanisme.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Iim Nurahim, melalui Kabid Pemdes, Sulaeman, mengungkapkan, mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2025 di Kabupaten Indramayu, mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 218 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 1446 H, Diskopdagin Indramayu Siapkan Beragam Inovasi Tekan Inflasi HarianPers ||

Pagu Dana Desa tahun 2025 ini sebesar Rp352.520.661.000,00 untuk 309 desa dari 31 Kecamatan dengan mekanisme penyaluran dua tahap yakni Tahap I sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan juni dan tahap II, sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan april.

Menurut Sulaeman, penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya di tahap satu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Dana Desa dengan melampirkan persyaratan Peraturan Desa(Perdes)tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun berkenaan dan Peraturan Kuwu tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa Tahun 2025.

“Usulan pencairan tahap 1 dokumen yang disertakan adalah surat permohonan pencairan Dana Desa dari Kuwu, Surat pengantar permohonan pencairan dari Camat yang di lampirkan Berita Acara penelitian kelengkapan berkas dari Tim Fasilitasi Kecamatan, melampirkan hasil Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap terakhir Tahun Anggaran 2024 oleh Tim verifikasi Kecamatan dan rincian Anggaran Belanja Earmark (1) dan nonearmark (1) Tahun Anggaran 2025 serta melampirkan data-data yang berkaitan dengan aplikasi Pemerintahan Desa,” tuturnya.

Baca Juga:  Bukti Chat Permintaan Uang Menuai Kisruh, Kades Klaim Itu Chat di Manipulasi Kadus Ajat

Adapun untuk persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II sebesar 40 persen, memuat surat permohonan pencairan Dana Desa dari Kuwu, surat pengantar permohonan pencairan dari Camat yang dilampiri Berita Acara penelitian kelengkapan berkas dari Tim Fasilitasi Kecamatan, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

“Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling rendah sebesar 40 persen” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Pemdes juga dapat melampirkan hasil Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap terakhir Tahun Anggaran 2024 oleh Tim verifikasi Kecamatan, rincian Anggaran Belanja Earmark (2) dan nonearmark (2) Tahun Anggaran 2025, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya, laporan perekaman realisasi pembayaran BLT desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT untuk setiap bulan yang ditayangkan pada aplikasi OM-SPAN. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balon ABDUL GOFUR SAMAD (AGS) Kepala Desa SEGERAN KIDUL SATRIA Calon Kuat Pilihan Rakyat
Balon Kepala Desa LIMBANGAN CERDAS H. Nurwenda Sukses Verifikasi Berkas
Verifikasi Berkas Administrasi Mixvan fatoni (rozy) Bakal Calon Kepala Desa Limbang Sukses
Verifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Tinumpuk Sukses
Karang Taruna Kecamatan Agrabinta Sukses Tanam 110 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Agrabinta
MKD Jatuhkan Sanksi Etik, BEM PTNU Desak Usut Dalang Kerusuhan Agustus 2025
Resmi! Nama Kereta Wisata Jakarta–Bogor–Sukabumi–Cianjur Adalah “Jakalalana”
SEKUM PC PMII CIANJUR MENDORONG BUPATI CIANJUR SAHKAN PERBUP PADI PANDAN WANGI*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:14 WIB

Balon ABDUL GOFUR SAMAD (AGS) Kepala Desa SEGERAN KIDUL SATRIA Calon Kuat Pilihan Rakyat

Senin, 10 November 2025 - 13:59 WIB

Balon Kepala Desa LIMBANGAN CERDAS H. Nurwenda Sukses Verifikasi Berkas

Senin, 10 November 2025 - 12:41 WIB

Verifikasi Berkas Administrasi Mixvan fatoni (rozy) Bakal Calon Kepala Desa Limbang Sukses

Senin, 10 November 2025 - 12:08 WIB

Verifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Tinumpuk Sukses

Minggu, 9 November 2025 - 19:33 WIB

Karang Taruna Kecamatan Agrabinta Sukses Tanam 110 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Agrabinta

Berita Terbaru