mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Puluhan Ribu Butir Obat & Uang Diamankan

124
×

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Puluhan Ribu Butir Obat & Uang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat & Uang Diamankan

HarianPers || Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap peredaran obat terlarang dan menangkap seorang pria berinisial AL (25) yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Jum’at (30/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita obat-obatan yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, serta barang bukti lainnya seperti handphone, dan bukti percakapan WhatsApp terkait transaksi obat terlarang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut laporan masyarakat, AL mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal sebagai “IQB”, orang Aceh.

inisial AL ini di grebeg oleh masyarakat setempat dalam sebuah kost – kost’an dan terlihat adanya Obat-obatan, rencananya akan diedarkan. Barang bukti yang disita mencakup 10.054 butir tablet yang diduga Hexymer bertuliskan HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2mg.

“Ada info bahwa di Kost – kost’an ada peredaran obatvterlarang, akhirnya kami grebeg dan setelah itu memanggil Polsek setempat, dan kemudian di bawa ke Polres Indramayu..”

Lanjut masyrakat, Saat ini, pelaku tengah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Polisi juga terus memburu keberadaan IQB, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. (Mzk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *