Aturan Di Tabrak, Dirut BWI H. Robani Hendra Permana Rangkap Jabatan

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Di Tabrak, Dirut BWI H. Robani Hendra Permana Rangkap Jabatan

i

Aturan Di Tabrak, Dirut BWI H. Robani Hendra Permana Rangkap Jabatan

HarianPers || Indramayu – Praktik rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah menjadi rahasia umum, walaupun ada larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan.

Tapi, faktanya ada beberapa pejabat di BUMD Indramayu yang diketahui rangkap jabatan. Salah satu contohnya Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Koprasi Perikanan Laut Mina Sumitra, H. Rohani Hendra Permana, S.T yang baru menjabat pada Juni 2025 kemarin kini menjabat kembali sebagai Direktur Utama PT. BWI (Bumi Wiralodra Indramayu).

Ditegaskan Tomi Susanto Sekjen FPWI saat ditemui di Aula Gedung Graha Pers Indramayu mengatakan, Rangkap jabatan di BUMD dapat menimbulkan konflik kepentingan, yang melanggar prinsip profesionalitas dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif atau pidana jika terkait tindak pidana korupsi.

“Rangkap jabatan di koperasi dan BUMD dapat dikenai sanksi, terutama jika jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan. Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku, namun bisa mencakup pembekuan aktivitas koperasi, pemberhentian jabatan, hingga sanksi pidana jika terkait tindak pidana korupsi,” Tegasnya.

Menurut tokoh masyarakat Desa Karangsong, yang biasa di panggil HP mengatakan, jabatan Ketua KUD Mina Sumitra saat ini H. Robani dinilai tidak mengikuti prosedur serta menabrak AD/ART Koperasi.

“Harusnya koperasi mengadakan RAT dan Rapat luar biasa untuk pemilihan, sangat disayangkan H. Robani tiba-tiba menjabat Ketua KPL Mina Sumitra, seakan aturan punya sendiri. Sebelumnya pada saat Ono Surono saja dibatalkan karna merangkap jabatan menjadi Anggota DPR RI. Katanya.

Baca Juga:  Lurah Andri SATRIA Sosok Calon Kepala Desa Kebanggaan Warga Tinumpuk

Lebih lanjut saat dikonfirmasi Ketua KPL Mina Sumitra tidak berada di kantor, informasi yang didapati wartawan, H. Robani lebih intens berkantor di Gedung BWI. Hal tersebut dibenarkan oleh karyawan KUD Mina Sumitra saat dikonfirmasi awak media.

“H. Darto sudah tidak kerja lagi dari awal bulan Juni 2025 dan sudah diganti sama H. Robani sebagai PAW. Ucapnya,” tutupnya.

Pemilihan ketua koperasi diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dan peraturan perundang-undangan terkait perkoperasian. Rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan berhak memilih pengurus, termasuk ketua. Pemilihan bisa dilakukan secara aklamasi jika ada kepercayaan anggota pada pengurus lama, atau melalui pemungutan suara. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setiap Hujan, Desa Cihaur Cibeber Dilanda Banjir Kiriman Sungai Cikondang
Satpam Tewas Dibacok di Gudang Motor Honda Cianjur, Pelaku Buron
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Warga Sukaluyu Cianjur Keluhkan Mual dan Diare
Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka
YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak
Cianjur Darurat Sampah, BEM PTNU Gelar Aksi di Depan Kantor DLH: Tuntut Evaluasi Total
Heboh! Wali Murid SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Layangkan Petisi, Soroti Dana BOS hingga “Rahasia Negara”
DPRD Cianjur Kebut Raperda Kesehatan, Target Permudah Layanan RSUD

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:07 WIB

Setiap Hujan, Desa Cihaur Cibeber Dilanda Banjir Kiriman Sungai Cikondang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:42 WIB

Satpam Tewas Dibacok di Gudang Motor Honda Cianjur, Pelaku Buron

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Komisi III DPRD Indramayu Apresiasi PAD Sektor Parkir Meningka

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:53 WIB

YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

Kamis, 30 April 2026 - 22:06 WIB

Cianjur Darurat Sampah, BEM PTNU Gelar Aksi di Depan Kantor DLH: Tuntut Evaluasi Total

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Keerom Sebagai Irup Pada Hardiknas 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:16 WIB