Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Aktifis PAM Terjerat UU ITE Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

133
×

Aktifis PAM Terjerat UU ITE Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

Sebarkan artikel ini
Oplus_16777216

 

Hatianpers // Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom telah resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (09/07/2025).

Example 300x600

Tersangka berinisial Panji Agung Mangkunegora Alias PAM diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-22471/R.1.10.Eku.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 09.00 Wit dan dipimpin langsung oleh AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Keerom.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini beberapa personel Sat Reskrim Polres Keerom antara lain AIPTU Basury B.S., S.H., AIPTU Seprianus Tandu Rassing, S.H., BRIPKA Hamdan Basir, S.E., dan BRIPDA Aswal.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H.,menjelaskan
bahwa Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Ayat 6 Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilaksanakan, tersangka resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Tahanan Kejaksaan,” ungkap kasat Reskrim.

Kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar hingga tim kembali ke Mapolres Keerom pada pukul 11.30 Wit.

Polres Keerom berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”pungkasnya. (Red)

Example 120x600